Bidikindonesia | Banda Aceh – Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Akademisi Aceh, Nasrul Zaman, mendorong pemerintah Aceh untuk menetapkan Qanun khusus yang mengatur pengelolaan beasiswa Aceh agar indikasi korupsi Beasiswa di Aceh tidak terulang lagi.
“Kita mendorong itu agar beasiswa bisa tepat sasaran dan dimanfaatkan dengan baik,” kata Nasrul Zaman, Jumat, 28 Juni 2024.
Ia mengatakan, karena adanya korupsi pada bantuan dana pendidikan menyebabkan program beasiswa dari pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dihapus.
Padahal, kata Nasrul, itu merupakan hak rakyat. “Nah, kalau dihapus kan dampaknya kepada masyarakat, makanya saya bilang ini harus atur pengelolaannya,” ujarnya.
Saat ini, kata Nasrul, yang terjadi adalah pengelolaan yang sewenang-wenang, dimana penerima beasiswa adalah orang kaya dan tidak tepat sasaran.
“Pengelolaan beasiswa main tunjuk saja, yang dekat dengan DPRA dapat, ini memang karena tidak ada mekanismenya,” kata Nasrul.
Oleh karena itu, Nasrul, meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membuat regulasi baru yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan beasiswa Aceh, sehingga korupsi tersebut tidak terjadi lagi.**