Pemeriksaan Sejumlah Saksi Hingga Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Di Aceh Timur Terus Berlanjut

Pemeriksaan Sejumlah Saksi Hingga Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Di Aceh Timur Terus Berlanjut

ACEH TIMUR, Bidikindonesia.com Kejaksaan negeri Aceh timur, terus mengembangkan dan mendalami penyidikan dan masih menunggu hasil tim audit atas indikasi dugaan korupsi Kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau panjang alur Tuwi kec Rantau Selamat dan Peningkatan struktur jalan Beusa sebrang Kecamatan Peurelak Barat tahun 2021.

Mengenai proses penyelidikan di mulai 12 juni 2023, hingga naik status dalam waktu satu bulan ke tahap penyidikan, Kasi Intel Kejari Aceh Timur, Kanin SH, menegaskan, proses tersebut tidak terbilang lambat, Karena khusus menangani perkara korupsi, harus bersifat khusus dan berhati-hati, hingga kepada penetapan tersangka.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, akan meminta tenaga BPK membantu proses audit kerugian tersebut. Sejauh ini untuk pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti dokumen pekerjaan terus didalami.

Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan mulai Kontraktor, Konsultan, PPTK, juga kepala Dinas PUPR Aceh Timur

Selain itu Pihaknya juga menyita sejumlah dokumen mengenai proyek tersebut guna dimintai keterangan. Sedangkan kata Kanin, Tim Ahli sejauh ini masih menghitung kerugian negara atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi proyek dengan total anggaran pembangunan nya 14 miliar rupiah.

Bacaan Lainnya

“ya, kita tunggu saja tim ahli bekerja, nanti bila hasil nya sudah ada, maka kami akan mengumumkan hal tersebut.” Ungkap Kasi Intel Kajari Aceh Timur Kanin, SH, kepada awak media jumat (28/07) diruang kerjanya.

Adapun mengenai perkara dugaan tindak pidana tersebut Anggota DPRK M.yahya komisi 4 juga mengungkapkan, dewan mendukung upaya penindakan hukum dilakukan pihak kejakasaan negeri Aceh Timur.

Dikatakan, Selama ini, temuan hasil Pansus dewan tidak pernah ditanggapi oleh Kepala Dinas tersebut misalnya, untuk berhadir dalam beberapa kali rapat , baik dengan komisi dan Tim Pansus, bahkan Dewan beberapa kali membicarakan hal tersebut ke Pj Bupati agar menegur Kadis yang jarang berkantor tersebut.

“Kami sudah beberapa kali langsung minta ke PJ Bupati, agar Kadis seperti itu layak dicopot, Namun kami tidak tahu apakah respon dari Pak PJ Bupati apakah ditindaklanjuti atau tidak,” Kata M. Yahya.

Sementara itu informasi diterima wartawan dari orang dalam sejak diperiksa dan di non aktifkan PPTK Dinas tersebut, saat ini dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut belum memiliki PPTK yang baru, Akibatnya sejumlah pekerjaan fisik diperkirakan akan mengalami keterlambatan dalam pengerjaan nya di tahun ini.

Proyek pembangunan jalan bersumberi dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) terindikasi tidak sejalan dengan amanat Pepres nomor 16 tahun 2018 dan Kepmen PUPR Nomor 288/KPTS/M.2019, di mana Komintemen kementrian melalui unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ dan Balai pelaksana pemilihan jasa konstruksi (BP2JK) berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme setiap mutu pekerjaan konstruksi.

Disamping itu dapat memaksimalkan waktu, biaya dan kualitas pekerjaan demi kelancaran pembangunan infrastruktur serta mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat mengembangkan perekonomian dan peningkatan usaha mikro dan menengah.[Nusaone]