Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Keuchik Gampong Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Akmal Hakim, mengatakan pemerintah Gampong Tanjong hingga saat ini masih tahap koordinasi terkait pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, terkait dengan ada surat edaran dari Kemendes.
Kita sudah tanyakan gimana arahan terkait dengan musyawarah desa khusus (Musdesus). Jadi yang baru melaksanakan itu baru di Gampong Meunasah Krueng. Jadi kalau kami di Tanjong, baru tingkat koordinasi dengan Kecamatan,” kata Akmal.
Akmal mengaku telah menerima surat edaran pembentukan Koperasi Merah Putih dari Kemendea.
Namun, belum ada arahan dan petunjuk mekanisme pelaksanaan dari Kecamatan dan pendamping.
Arah koperasi yang nantinya akan di bentuk, Kata Akmal, ialah pengolahan ekonomi masyarakat.
“Baru ancang-ancang. Baru tadi saya komunikasi dengan pendamping-pendamping di tingkat Kecamatan bagaimana arahan terkait dengan itu,” ucapnya.
Akmal mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan arahan pemerintah. Sebagai pemerintahan terkecil di tingkat desa, pihaknya akan mengikuti langkah-langkah atau program-program yang dicanangkan oleh Presiden.
Hingga saat ini, kata dia, belum pernah ada koperasi di Gampong Tanjong. Ketika nantinya koperasi terbentuk, kata dia, tentunya harus berbadan hukum.
“Ini saya belum memahami banyak, tapi yang saya dapat informasi katanya ada notaris yang disediakan oleh pemerintah. Kalau memang ada disediakan oleh pemerintah, kita boleh saja,” ucapnya.
Pun begitu, ia menyarankan bagi desa yang ada notaris, maka sebaiknya memanfaatkan notaris tersebut.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya lebih efisien secara geografis, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari upaya pemberdayaan potensi dan sumber daya yang ada di desa.
“Kalau saya lebih mengutamakan untuk pemberdayaan masyarakat di desa ya, kalau menurut saya seperti itu.
Ada sumber daya di desa, ada notaris di desa, ngapain jauh-jauh kita cari keluar,” kata dia.
Akan tetapi, kata dia, jika telah diarahkan oleh pemerintah. Maka pihaknya akan mengikuti sesuai arahan.
“Kalau memang ada arahan pemerintah notaris mana yang ditunjuk, maka kami selaku pimpinan terbawah akan mengikuti sesuai dengan arahan,” demikian Keuchik Akmal.***