Pembangunan Gedung Onkologi Tidak Langgar Aturan

Pembangunan Gedung Onkologi Tidak Langgar Aturan

Bidikindonesia | Banda Aceh – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Isra Firmansyah, mengatakan proses pengadaan barang dan jasa pembangunan bunker Gedung Onkologi di Rumah Sakit Zainoel Abidin dilaksanakan sesuai peraturan. Termasuk dalam menggunakan metode e-katalog. “Prosesnya sudah melalui tingkatan pemeriksaan, mulai dari Inspektorat, BPKP dan terakhir BPK,” kata Isra Firmansyah, Rabu, 17 Juli 2024.

Isra menyebutkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pembangunan bunker pada Gedung Onkologi tidak menggunakan tender. Pemenang ditentukan lewat proses e-katalog.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari berbagai macam permasalahan dan campur tangan berbagai pihak. Isra mengatakan penggunaan e-katalog juga lebih diutamakan dan hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Isra mengatakan RSUDZA pada 2022 dan 2023 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Ini membuktikan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan, BLUD itu dinyatakan baik. Direktur RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh Isra mengatakan sejak gedung onkologi itu selesai, mereka hanya dapat melayani pasien kanker yang menjalani operasi dan kemoterapi saja.

Tahun ini pihaknya membangun banker radioterapi yang sesuai prosedur mulai dari perencanaan, konsultan pelaksana, pengawas hingga izin dan jika telah selesai maka akan berjalan.

Bacaan Lainnya

“Ke depan kita mengusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk pengadaan radionuklir tahun 2025. Harus ada bangunan tersendiri dan bagian onkologi juga. Terapi nuklir ini untuk kanker,”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *