Jantho|BidikIndonesia.com – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Lambaro diimbau agar memiliki sertifikasi halal di label produknya yang dijual.
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana, mengatakan, pihaknya sendiri menggelar kegiatan kampanye dan sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kepala pelaku UMKM di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Pihaknya menyasar warung kopi, toko kue dan kelontong serta masyarakat umum di kawasan Pasar Lambaro.
Pihaknya menemukan masih banyak produk usaha yang belum memiliki label halal terutama produk usaha kecil dan rumah tangga.
“Bahkan ditemukan juga ada yang berlogo halal tetapi tidak terdaftar secara resmi,” katanya.
Pihaknya, mengimbau sebagai UMKM untuk memiliki sertifikat halal, sebagai upaya memastikan ketersediaan produk yang aman dan sesuai dengan syariat Islam.
Para pelaku usaha bisa mendatangi kantor urusan agama (KUA), tenaga pendamping sertifikasi halal akan membantu sepenuhnya.
“Bahkan gratis untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Dengan adanya label halal akan memberikan rasa aman bagi konsumen, karena produk yang dikonsumsi telah melewati proses pemeriksaan secara higienis dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tegasnya.
Hal itu juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang sesuai dengan nilai nilai agama.
Menurutnya, sertifikat tersebut dapat menciptakan pola konsumsi yang lebih baik dan mendorong produsen untuk terus meningkatkan kualitas dan transparansi dalam proses produksi.
Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Aceh Besar Fathin Ulayya S Farm, kegiatan sosialisasi produk halal akan terus dilaksanakan ke berbagai kecamatan dan ditargetkan di tahun 2026 semua produk UMK telah memiliki sertifikat halal.
Para pelaku usaha tidak perlu khawatir dan prosesnya sangat mudah dan tanpa biaya. Prosesnya dengan mendaftar melalui situs ptsp.halal.go.id dan mengisi data dan dokumen usaha melalui sistem informasi halal (SIHALAL).
“Jika ada hal yang kurang jelas bisa menjumpai tenaga pendamping proses produk halal di kantor KUA setempat,” pungkasnya.