Kota Langsa | BidikIndonesia – Hebohnya kasus rudapaksa adik ipar dari sang istri pelaku, membuat lembaga terkait langsung turun tangan. Pelaku saat ini sudah di tangkap Kepolisian Resort (Polres) Langsa, Minggu (11/08/2024).
Sedangkan korban yang merupakan wanita dibawah umur saat ini sudah berada dalam pengawasan dan penanganan dari pihak UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono SH mengatakan kebenaran adanya kasus pelecehan seksual dan atau rudapaksa terhadap adik ipar dan pelakunya sudah ditangkap.
“iya, Benar,” ucap AKP Sumasdiono singkat menjawab awak media via pesan WA, Sabtu (10/08/2024).
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Langsa, Amrawati SKM MKM juga menyampaikan kebenaran kasus tersebut saat di hubungi wartawan hariandaerah.
“Benar, kami menerima rujukan dari Polres Langsa dan Dokter Forensik RSUD Langsa tentang adanya anak dibawah umur diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh abang ipar atau suami kakak kandung korban,” jelasnya via pesan WA.
Selanjutnya dikatakan, laporan tersebut masuk pada Hari Jum’at Tanggal 09 agustus 2024.
“saat ini korban sedang dalam pengawasan dan penanganan oleh petugas kami (Unit PPA),” ungkap Amrawati mengakhiri.[