SIMEULUE, Bidikindonesia.com Dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah seorang wali murid di sekolah dan telah dilaporkan ke polisi pada 5 Oktober dengan nomor polisi STTLP/89/X/2023/SPKT/Polres Simeulue/Polda Aceh, kini telah ditetapkan sebagai Tersangka (23 November 2023).
Penasehat Hukum dari anak yang menjadi korban penganiayaan mengucapkan terimakasih kepada penyidik unit perlindungan perempuan dan anak satreskrim polres Simeulue atas Kerjasamanya dalam mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak.
Perkara ini akan tetap kami kawal sampai putusan pengadilan dan terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada senin kemarin (20 November) mendapatkan Hukuman yang setimpal,”ucap Sandri Amin SH.
Sejauh ini telah kita lakukan kerjasama dan komunikasi yang intens dengan Kanit Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak tentang pengungkapan Perkara tersebut, mulai dari menghadirkan saksi-saksi hingga melengkapi bukti yang dibutuhkan dan Alhamdulillah telah kita lengkapi,”katanya.
Dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AS sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 76 c junto pasal 80 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara maksimal 3,6 tahun seperti yang dijelaskan dalam Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Selanjutnya, pasal 80 (1) UU No. 35 tahun 2014, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),”jelas Sandri Amin SH.
Sandri melanjutkan, kita berharap tindakan-tindakan melanggar hukum seperti melakukan penganiayaan terhadap anak, atau lain sebagainya menjadi pelajaran bagi kita agar tidak melakukannya, meski disadari atau tidak.
Sebab dalam hukum tidak ada yang Kebal Hukum, apapun status sosialnya, meskipun hingga saat ini pelaku tidak mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak, namun yang terpenting adalah telah terpenuhi unsur-unsur perbuatannya dan saksi serta bukti yang kuat menurut hukum , maka itu sudah cukup, masalah pelaku mengatakan tidak melakukannya itu kami persilahkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembuktian di pengadilan nantinya,”tegas Sandri Amin SH.[Acehinspirasi]