Pelaku Industri Otomotif Minta Gubernur Aceh Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan

Pelaku Industri Otomotif Minta Gubernur Aceh Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pelaku industri otomotif di Aceh mengharapkan Pemerintah Aceh memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan berakhir pada 30 Juni 2025. Permintaan itu disampaikan perwakilan Persatuan Industri Otomotif Aceh, Azhar, dalam konferensi pers di Sirnagalih, Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.

Ia berharap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, dapat memperpanjang Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 900.1.13.1/1402/2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pada 31 Desember 2024.

“Dengan adanya kejelasan perpanjangan kebijakan ini, daya beli masyarakat bisa meningkat, khususnya di sektor otomotif,” kata Azhar yang juga menjabat sebagai Operation Manager PT Dunia Barusa.

Azhar menyebutkan, penjualan kendaraan bermotor di Aceh mengalami penurunan sekitar 27 persen dibanding tahun 2024. Menurutnya, jika insentif pajak diperpanjang, harga kendaraan akan lebih kompetitif dan dapat mendorong pertumbuhan pasar.

Menurutnya, jika Kepgub tidak diperpanjang, harga kendaraan akan mengalami kenaikan signifikan karena pajak merupakan salah satu komponen utama dalam penentuan harga.

Bacaan Lainnya

“Kalau pajaknya naik, harga mobil otomatis ikut naik. Kita sudah pernah alami situasi serupa pada 2018, saat pajak di Aceh lebih tinggi dibandingkan Sumatera Utara—Aceh 13 persen, Sumut hanya 10 persen. Konsumen akhirnya lebih memilih membeli kendaraan dari luar Aceh,” katanya.

Azhar menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahkan telah menetapkan perpanjangan program keringanan pajak hingga Desember 2025.

“Kalau Aceh tidak segera memperpanjang, dikhawatirkan konsumen akan lebih memilih membeli kendaraan dari Sumut, sehingga perputaran uang justru terjadi di provinsi lain,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Aceh sebagai bentuk aspirasi dan harapan dari pelaku industri otomotif di daerah ini.

Adapun isi Kepgub yang berlaku sejak 5 Januari hingga 30 Juni 2025 tersebut mencakup: Pengurangan BBNKB umum: 39,75 persen; BBNKB angkutan umum orang: 81,92 persen; BBNKB angkutan umum barang: 63,85 persen; PKB kendaraan pribadi/badan: 9,63 persen (tidak termasuk kendaraan baru tahun produksi 2025); PKB kendaraan khusus (ambulans, pemadam, sosial, keagamaan, dan milik pemerintah): 9,63 persen.

Kebijakan itu juga mencakup pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2025, serta pembebasan sanksi administratif untuk sejumlah jenis pajak daerah. Selain itu, besaran pajak yang terutang setelah pengurangan akan dibulatkan ke bawah hingga tiga digit terakhir. Misalnya, jumlah pajak sebesar Rp 18.002.700 akan dibulatkan menjadi Rp 18.002.000.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *