Aceh Timur|BidikIndonesia.com – Pekerja kebun karet dan kelapa sawit di Desa Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, resmi membentuk organisasi serikat pekerja bernama Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara Bersatu (SP-PNB).
Pembentukan serikat ini bertujuan melindungi, memperjuangkan, dan membela hak serta kepentingan pekerja.
Selain itu, SP-PNB juga menargetkan peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarga mereka.
Di Desa Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak, terdapat ratusan pekerja perkebunan karet dan kelapa sawit dengan status beragam, mulai dari pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) hingga pekerja tetap dan harian lepas.
Pembentukan SP-PNB berlangsung pada 15 Juni 2025, acara tersebut dihadiri oleh pekerja, tokoh masyarakat, dan pengurus sementara.
Pengurus sementara dipilih melalui musyawarah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam anggaran dasarnya, SP-PNB menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja dan pihak pengelola perkebunan.
Ketua SP-PNB, Syahriadi, menyebut pembentukan ini lahir dari kesadaran bersama akan perlunya wadah resmi untuk menyampaikan aspirasi pekerja.
“Kami berharap melalui serikat ini, suara pekerja dapat tersampaikan secara terstruktur, dan hak-hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota, Hendra, menilai keberadaan SP-PNB dapat menjadi sarana komunikasi yang lebih efektif dengan pihak perusahaan.
“Dengan adanya SP-PNB, kami ingin ada dialog rutin dan mekanisme penyelesaian masalah yang jelas, sehingga hubungan kerja tetap kondusif,” katanya.
SP-PNB telah mengajukan verifikasi secara daring ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Alamat Kementerian Ketenagakerjaan RI berada di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan.
Serikat ini telah memperoleh nomor pencatatan resmi dari kementerian tersebut.
Meski demikian, pengurus akan tetap memberitahukan keberadaan organisasi ini kepada Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Timur.
Langkah itu diambil untuk memastikan tertib administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait di daerah.
Pihak SP-PNB menegaskan seluruh proses pembentukan hingga pencatatan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ke depan, pengurus akan membuka pendaftaran anggota secara bertahap serta merancang program kerja yang mencakup pelatihan, advokasi, dan pendampingan hukum bagi anggota.