Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Sejumlah pedagang kaki lima di Kawasan Gampong Kampung Baru, Banda Aceh mengaku dipalak oleh oknum Satpol PP Banda Aceh.
Oknum tersebut meminta uang ‘jatah’ hingga jumlah jutaan.
Para pedagang yang menjadi korban pemalakan di Banda Aceh itu, selama ini berjualan bukan pada tempat semestinya. Mereka membuka lapak di pinggir jalan atau di atas trotoar, yang merupakan jalur pendestrian.
Karena tempat mereka berjualan melanggar regulasi, mereka pun didatangi oleh oknum petugas dengan ancaman penertiban.
Namun oknum petugas satpol PP meminta setoran agar mereka bisa tetap berjualan di pinggir jalan tersebut.
Seorang pedagang di kawasan Masjid Raya Baiturahman berinisial B mengaku, awalnya mereka diminta uang sebesar Rp 1,5 juta perbulan. Oknum tersebut berdalih untuk kebutuhan anggotanya dan operasional.
Namun pedagang tersebut tidak mampu menyanggupi jika diminta Rp 1,5 juta dalam sebulan.
Akhir setelah negosiasi, mereka sepakat menyetor Rp 1 juta dalam sebulan. Kejadian sudah berjalan sejak Februari lalu. Mereka mengaku terpaksa menyetor agar dapat berjualan terus.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal yang dikonfirmasi awak media, Jumat (20/6/2025) mengaku akan mengambil tindakan terhadap oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar ke pedagang kaki lima tersebut.
Kata Illiza, saat ini, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika oknum tersebut terbukti melakukan pungli, maka ia akan diberikan sanksi berat.
Katanya, jika nanti dari pemeriksaan terbukti, maka akan dilaporkan ke BKN hingga Inspektorat.
Bahkan, jika oknum tersebut menduduki jabatan, maka akan segera dicopot. Illiza menegaskan agar jangan ada pungutan liar terhadap apa pun di Banda Aceh, apalagi sasarannya para pedagang kecil. (*)