Banda Aceh | BidikIndonesia – Sepasang suami istri atas nama Muhammad Nur (38) dan Anita (42) asal Lhoknga, Aceh Besar telah dituntut hukuman 6 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana ekploitasi anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Ferry dalam sidang yang beragendakan penyampaian tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 30 Juli 2024.
Diketahui tindakan eksploitasi anak dalam bentuk menyuruh mengemis atau meminta-minta tersebut dilakukan terdakwa terhadap kedua anak perempuan mereka yakni S (4) dan J (2).
Selain itu dalam fakta persidangan, disebutkan juga bahwa kedua terdakwa telah melakukan tindakan diskriminasi kepada sang anak, hingga menggunakan uang hasil ngemis tersebut untuk penyalahan penggunaan narkotika.
JPU menegaskan dari perilaku kedua terdakwa tersebut, juga telah dianggap sudah tidak mendukung program pemerintah dalam pemenuhan dan melindungi hak-hak anak.
“Kedua terdakwa dituntut 6 tahun kurungan penjara dengan dikurangi masa tahanan, denda 100 juta dan subsider 3 bulan penjara,” ungkap JPU.
Pantauan Media Kontras Aceh, selama persidangan berlangsung, terdakwa Anita tampak terus menangis. Hingga mengungkapkan rasa bersalah dan rasa penyesalannya kepada Majelis Hakim.
Saat ini, kedua terdakwa turut terjerat dalam Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.[KontrasAceh]