Partai Garuda: Jika MK Putuskan Proporsional Terbuka atau Tertutup, Wajib Dijalankan

Partai Garuda: Jika MK Putuskan Proporsional Terbuka atau Tertutup, Wajib Dijalankan

Sabtu, 7 Januari 2023 – 22:51 WIB

VIVA Politik – Wacana sistem Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 kembali memakai sistem proporsional tertutup jadi sorotan. Hal itu muncul setelah ada judicial review oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan proporsional terbuka.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi wacana itu dengan mengingatkan persoalan tersebut kini tinggal menunggu putusan MK. Dia menekankan dua sistem itu ada perbedaan dalam memilih di surat suara.

“Apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka yaitu rakyat memilih caleg di surat suara atau sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih Partai Politik di surat suara,” kata Teddy, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Dia mengatakan dua sistem itu bisa diterapkan karena merujuk konstitusi. Ia menyinggung hal itu tercantum dalam pasal 22E ayat 3, peserta Pileg adalah partai politik bukan perseorangan.

“Makanya caleg DPR/DPRD itu harus anggota partai politik. Kalau Caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari partai politik,” jelas Teddy.

Menurut dia, dengan sudah masuk ke ranah MK maka apapun putusannya mesti dijalani.
 
“Jika MK memutuskan sistem proporsional terbuka ya wajib dijalankan. Jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga,” tutur Teddy.

Halaman Selanjutnya

Teddy meminta semua pihak untuk menunggu putusan MK. Dia mengatakan, menunggu putusan MK tanpa perlu berdebat. 

source

Pos terkait