Papan informasi tidak ada, Pengelolaan Dana BOS diduga tidak transparan

Papan informasi tidak ada, Pengelolaan Dana BOS diduga tidak transparan

 

TANGGAMUS-BIDIK INDONESIA.COM-penggunaan biaya operasional sekolah (bos) di sekolah (SDN 1)sidorejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus diduga tidak transparan dan tidak ada administrasi.jum,at, 20-01-2023

Dari hasil pantauan awak media BIDIKINDOESIA . COM, di sekolah ini tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan bos reguler papan plang tidak ada bendahara sekolah mengatakan kepada awak media ada pak?tutur ibu bendahara tersebut itu di ruangan kantor.

Setelah di cek oleh awak media ternyata tidak ada ternyata ibu bendaharah tersebut berbohong!!!.

Bacaan Lainnya

Sementara itu pada saat awak media datang menanyakan kepala sekolah kepala ,kepada dewan guru yang ada disekolah guru mengatakan kepala sekolah tidak ada di tempat pak? mungkin sudah pulang tutup ibu guru.

dewan guru yang Lain memberikan keterangan kepada awak media bahwa kami tidak mengetahui masalah itu. itu yang tahu hanya kepala sekolah dan bendahara kami tidak tahu masalah itu, kami hanya guru biasa ujarnya.

Awak media langsung mintak steatment ke bendahara langsung, wartawan menanyakan tentang (RRPDB) Rekapitulasi, relisiasi, penggunaan dana bos. itu kan informasi publik mengapa itu tidak dipasang? dan tidak ada di dalam maupun luar ruangan? Masih dalam tahapan peroses pak ? keterangan ibu bendahara tersebut. Nanti kalau Kepala sekolahnya datang silakan tanya ke kepala sekolah pak tutur ibu bendahara kepada wartawan.

Seperti diketahui, dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang petunjuk teknisi bantuan operasional sekolah reguler yang ditandatangani oleh menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Nadine Anwar Makarim menyebutkan pada tata cara laporan, sekolah harus mempublikasikan semua pengaturan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain nya yang mudah diakses oleh masyarakat (as)

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar