Sabang | BidikIndonesia – Panwaslih bersama jajaran Sentra Gakkumdu Kota Sabang, yang terdiri dari Panwaslih Kota Sabang, Polres Kota Sabang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, memperketat patroli malam untuk mencegah praktik politik uang menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Patroli akan dilakukan hingga pagi hari sebelum pemilihan dimulai.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Panwaslih Kota Sabang, Dasrul Rinaldi. Ia menyebut, patroli dilakukan secara menyeluruh termasuk ke pelosok gampong, guna mengantisipasi “serangan fajar” yang kerap menjadi strategi politik berupa pembagian uang atau barang demi memenangkan suara.
“Selama 24 jam, kami terus mendeteksi potensi kerawanan melalui patroli pengawasan. Tim sudah mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi serangan fajar,” Sebut Dasrul, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku politik uang dalam bentuk apa pun, seperti pembagian sembako, amplop, voucher, atau barang lainnya. Pemberi ataupun penerima bisa dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sanksi pidana untuk pemberi politik uang meliputi penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslih melakukan patroli masa tenang bersama Sentra Gakkumdu di seluruh kecamatan di Kota Sabang selama tiga malam berturut-turut, yaitu mulai dari 24 hingga 26 November 2024.[RRI]