BidikIndonesia.com, Banda Aceh – Panwaslih Provinsi Aceh telah menyiapkan kebutuhan sumber daya petugas pengawasan pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur.
Persiapan ini meliputi pembentukan Tim Fasilitasi Pengawasan yang akan membantu Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur dalam penghitungan dan rekap surat suara di tiap-tiap panel sebagaimana pemberitahuan secara tersurat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) di dua kabupaten tersebut.
Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra mengatakan, bahwa selain menyiapkan tim fasilitasi, Panwaslih Provinsi Aceh juga melaksanakan koordinasi dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, yang diterima oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh, Kombes Pol Heri Heriyandi, Direktur Kriminal Umum, dan perwakilan Direktur Intelkam di Mapolda Aceh pada hari Jumat (28/6/2024).
“Selanjutnya Panwaslih Provinsi Aceh juga melakukan upaya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dengan memberikan Surat Imbauan kepada KIP Aceh dengan Nomor 112/PM.00.01/K.AC/06/2024 dan Nomor 113/PM.00.01/K.AC/06/2024, Tanggal 26 Juni 2024,” kata Agus, Kamis (4/7/2024).
Disamping itu, kata Agus, Panwaslih Provinsi Aceh juga telah melakukan serangkaian kegiatan guna mendukung kerja-kerja Tim Fasilitasi PUSS. Mulai dari koordinasi langsung dengan Panwaslih Pidie Jaya dan juga Aceh Timur.
Dimana, koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukan pemetaan awal terhadap kebutuhan sumber daya manusia, pemetaan kerawanan pada proses persiapan dan pelaksanaan, baik pada saat penghitungan maupun rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten.
Ditingkat Provinsi, Panwaslih Provinsi Aceh juga telah melakukan rapat bersama dengan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Aceh yang membahas tentang kerawanan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan PUSS nantinya.
“Jika ada potensi pidana Pemilu yang muncul dalam proses penghitungan dan rekapitulasi, Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Aceh dan Kabupaten Pidie Jaya serta Aceh Timur juga akan mendampingi proses penyelesaiannya,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini tentunya dilakukan untuk mempermudah proses penegakan hukum Pemilu atas pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menjadi pidana Pemilu di dua kabupaten dimaksud.
Disisi lain, Panwaslih Provinsi Aceh juga telah melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Sabtu (29/6/2024) dengan peserta rapat Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat Panwaslih Kabupaten/kota seluruh Aceh.
Ia menyebut, evaluasi ini menjadi bahan bagi pengawas Pemilu seluruh Aceh dalam memetakan kerawanan-kerawanan pada saat pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan (tungsura) suara sebelumnya.
“Evaluasi ini juga menjadi bahan dasar dalam memetakan jenis-jenis pelanggaran yang pernah terjadi semasa pelaksanaan tahapan tungsura,” jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa hasil rapat koordinasi ini nantinya bisa menjadi bahan pencegahan dalam melasanakan pengawasan PUSS di Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Timur.
“Jika merujuk pada data TPS dan Desa yang ada dalam enam Putusan MK, maka setidaknya kita akan mengawasi proses penghitungan ulang di 770 TPS, yang berada di 288 desa, dan 14 kecamatan di dua kabupaten, yaitu Pidie Jaya dan Aceh Timur,” sebutnya.
Adapun rinciannya di Kabupaten Aceh Timur terdapat 11 kecamatan dengan jumlah desa 185 dengan jumlah TPS 539, yang akan dilaksanakan berdasarkan empat putusan MK.
Kemudian, di Kabupaten Pidie Jaya terdapat tiga kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 103 desa, dan total jumlah TPS sebanyak 231, yang akan dilakukan PUSS, yang termuat dalam dua Putusan MK.
Ia menyampaikan, pengawasan PUSS sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan amar putusan MK yang memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya serta Aceh Timur.
Oleh karena itu, Panwaslih Provinsi Aceh juga sangat membutuhkan pengawasan yang bersifat partisipatif, yang berasal dari semua elemen masyarakat Aceh dalam mengawasi proses pelaksanaan PUSS di Kabupaten Aceh Timur dan Pidie Jaya.
Pelibatan masyarakat, lembaga pemantau pemilu, dan multistakeholders akan meminimalkan kecurangan dan dugaan pelanggaran Pemilu, baik administratif maupun pidana.
“Sehingga menciptakan kolaborasi pengawasan bersama dalam pemurnian suara pemilih pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.[Suaraaceh]