Panwaslih Aceh Barat : Pemilih Lapor Bila Ada Kekeliruan Data

Panwaslih Aceh Barat : Pemilih Lapor Bila Ada Kekeliruan Data
Foto : Ajnn

Bidikindonesia | Aceh Barat – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 meminta pemilih melaporkan jika ada kekeliruan data dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

“Hari ini coklit dilakukan Pantarlih juga dilakukan pengawasan oleh panwaslih, tidak hanya di lapangan, tapi juga membuka posko pengaduan tentang temuan data yang tidak sesuai,” kata Komisioner Panwaslih Aceh Barat, Orian Saputra kepada AJNN, Kamis, 27 Juni 2024.

Dikutip dari Ajnn Posko pengaduan berada di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Barat. Sebagai pengawas pihaknya juga harus memastikan bahawa data pemilih benar dan tidak terdapat data ganda.

Kemudian, juga berkaitan dengan prajurit TNI dan personel Polri yang sudah pensiun dari tugas, juga menjadi bagian dari pemilih yang berhak memberikan suara pada Pilkada 2024 ini.

Dia juga menambahkan yang sudah meninggal dunia, jangan sampai datanya masih masuk tercatat sebagai pemilih. Pemilih ganda yang dimaksud ialah bisa memilih dua tempat karena datanya tercatat di dua tempat.

Panwaslih meminta KIP menginstruksikan kepada Pantarlih untuk coklit data sesuai dengan aturan serta harus rinci dan tidak boleh asal asalan.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *