Pansus DPRK Aceh Besar Dorong Pengembalian Hak Masyarakat atas Hutan Lindung
Banda Aceh| BidikIndonesia – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh. Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi perubahan status hutan yang dinilai mengabaikan sejarah, hak-hak masyarakat, dan aturan hukum.
Ketua Panitia Khusus DPRK Aceh Besar tentang Hutan Lindung, Yusran, mengatakan tim pansus sedang mengkaji perubahan status kawasan milik masyarakat yang ditetapkan sebagai hutan lindung. Kawasan yang dimaksud antara lain berada di Meunasah Balee, Kecamatan Lhoknga, dan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, serta beberapa wilayah lain yang mengalami persoalan serupa.
“DPRK Aceh Besar menilai penting adanya keterbukaan dari BPKHTL dalam menjelaskan dasar hukum penetapan hutan lindung di wilayah Lampuuk. Kami juga mendorong pembentukan tim teknis bersama untuk meninjau ulang status kawasan, mengkaji data historis dan legal, serta menyusun peta jalan guna memulihkan hak-hak masyarakat,” ujar Yusran. Selasa, 15 April 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo menjelaskan bahwa, penetapan status hutan lindung tidak dilakukan secara sepihak. Proses tersebut, katanya, berasal dari usulan pemerintah daerah melalui Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Aceh dan turunannya kemudian disahkan oleh kementerian Kehutanan.
“Jika tim pansus ingin mengajukan perubahan status kawasan hutan, maka harus ada permohonan dari pemerintah provinsi, dilengkapi dengan rekomendasi dari gubernur. Proses ini juga membutuhkan kajian ilmiah yang akan disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian, seperti LIPI tergabung dalam tim terpadu, dan nantinya ditetapkan melalui keputusan menteri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap memberikan dukungan kepada DPRK Aceh Besar, termasuk dalam penyediaan data dan pendampingan proses administrasi perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan rakyat yang dimiliki secara milik dan adat.[Infonaggroe]
“Kami siap mendukung tim pansus DPRK Aceh Besar dalam mempersiapkan data dan memberikan informasi tahapan pengajuan perubahan status kawasan hutan lindung tersebut. Salah satu bentuk perubahan yang mungkin adalah alih status menjadi hutan adat, yang prosesnya relatif lebih memungkinkan,” kata Kepala BPKHTL Wilayah XVIII.