PAN Bakal Laporkan KIP Pidie Jaya ke DKPP, Buntut Hasil Putusan MK

PAN Bakal Laporkan KIP Pidie Jaya ke DKPP, Buntut Hasil Putusan MK

MEUREUDU, BidikIndonesia.com Partai Amanat Nasional (PAN) Pidie Jaya ancang-ancang akan melaporkan Komisioner KIP Pidie Jaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dilakukan usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atas dugaan pembohongan publik atau etika penyelenggara.

Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi pada 7 Juni 2024 terkait dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) semakin memperkuat bukti indikasi adanya permainan dan pengaturan suara dalam Pemilu 2024 di Pidie Jaya.

Sekretaris DPD PAN Pidie Jaya, Mahlil mengatakan, untuk dua perkara PHPU dengan lokasi khusus Pidie Jaya, MK sudah mengabulkan gugatan dan mengeluarkan amar putusan untuk dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

“Hal ini membuktikan bahwa dugaan adanya indikasi pengaturan suara di tiga kecamatan itu benar adanya dan jika dicermati lebih lanjut semakin memperjelas bahwa telah terjadi indikasi pelanggaran aturan serta kode etik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya,” ungkap Mahlil kepada KBA, Sabtu 14 Juni 2024.

“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan laporkan ke DKPP terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KIP Pidie Jaya selama Pemilu 2024,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Mencermati keputusan MK tersebut, lanjut Mahlil, demi menyelamatkan marwah dan integritas pelaksana pemilu, maka pihaknya meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertindak tegas untuk memberhentikan serta memberikan sanksi seberat mungkin sesuai peraturan yang berlaku kepada Komisioner KIP Pidie Jaya sebagai penanggung jawab pelaksanaan pesta demokrasi.

Mahlil mengaku selalu melakukan komunikasi dengan DPP PAN sebelum melaporkan kepada DKPP. “Ini belum (laporan ke DKPP). Kita baru rapatkan di Dewan Pimpinan Pusat, biar masyarakat tahu dan biar tuntas,” ujarnya.

Kuasa Hukum DPP PAN akan turun langsung mengawal pelaksanaan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Pidie Jaya berdasarkan putusan MK, Jumat 7 Juni 2024.

“Kami atas nama DPD PAN Pidie Jaya menghormati putusan MK dengan membatalkan semua hasil perolehan suara calon anggota DPRK Dapil Pidie Jaya satu di dua kecamatan yaitu Meureudu dan Ulim, yang dilakukan pada saat pencoblosan 14 Februari lalu,” ucap Mahlil.

Saat ini, kata dia, pihaknya menunggu perintah MK kepada KIP Pidie Jaya untuk pelaksanaan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) DPRK di seluruh TPS di dua kecamatan tersebut, dengan batas waktu 30 hari mulai 7 Juni sampai dengan 7 Juli 2024.

“Semua kita lakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat KIP sebagai penyelenggara pemilu demi menyelamatkan marwah demokrasi dan integritas pihak penyelenggara,” pungkasnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

Tak hanya itu, di dalam Pasal 535 UU Pemilu tersebut juga ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Mahlil mengatakan, KIP yang sejatinya memangku peran penting sebagai penyelenggara pemilu justru telah menjadi lembaga yang semakin menjauhkan pemilu dari nilai etika, profesionalitas, dan integritas.

“Malah Komisioner KIP memperburuk citra lembaga dan publik semakin hilang kepercayaan baik terhadap institusi penyelenggara pemilu maupun terhadap pelaksanaan pemilu itu sendiri,” ujar Mahlil.[KBA]