Oknum Ketua IDI Agara Bungkam, Dituding Lakukan Malapraktik

Oknum Ketua IDI Agara Bungkam, Dituding Lakukan Malapraktik

ACEH TENGGARA, BidikIndonesia.com Oknum Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Tenggara yang juga selaku dokter spesialis bedah inisial IK dituding telah melakukan malpraktik di salah satu Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Kecamatan Babussalam terhadap salah seorang pasien yang bernama Emelya Matondang, 24 tahun, warga Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-Gala yang terjadi pada Selasa 14 Mei 2024 lalu.

Sebelumnya, informasi dihimpun KBA.ONE dalam diagnosa yang dikeluarkan dokter IK pada Sabtu 18 Mei 2024, pasien Emelya mengalami benjolan di tulang belakang, namun anehnya yang dilakukan dokter IK malah melakukan tindakan medis di bagian depan perut.

Atas perbuatannya, dokter IK diduga sempat dilaporkan keluarga Emelya ke Polres Aceh Tenggara, namun setelah laporan korban masuk, oknum dokter IK diduga melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan.

KBA mencoba mengonfirmasi hal ini kepada dokter IK melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Sabtu 15 Juni 2024, namun hingga berita ini diturunkan dokter spesialis bedah yang juga Ketua IDI Agara ini masih bungkam.

Diketahui, secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan).

Bacaan Lainnya

Namun dalam praktiknya, suatu pelayanan kesehatan dikenal risiko medis dan malpraktik medik, bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan di bawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik dan melanggar hukum.[KBA]