BANDA ACEH | Bidikindonesia.com— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh menghadiri Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Aceh yang digelar pada hari ini. Kehadiran Organda Aceh dalam rapat tersebut mewakili Ketua DPD Organda Aceh. Senin (19/01/2026).
Rapat Forum LLAJ tersebut membahas pembatasan tonase dan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintasi Jembatan Darurat Kuta Blang, Kabupaten Aceh Utara. Pembahasan ini merujuk pada Surat Kepala Dinas Perhubungan Aceh Nomor 500.11.1/067 tertanggal 15 Januari 2026, yang meminta Organda untuk mensosialisasikan imbauan pembatasan tonase maksimal 30 ton bagi angkutan umum orang dan barang, serta larangan melintas bagi kendaraan bersumbu tiga.
“Dalam forum tersebut, Sekretaris DPD Organda Aceh Ermansyah, SE menyampaikan sejumlah aspirasi yang berasal dari para anggotanya. Pertama, Organda meminta agar kendaraan bersumbu tiga (enterculer) tidak dibatasi untuk melintasi jembatan,”Ujarnya
selama total berat kendaraan beserta muatannya tidak melebihi batas maksimal 30 ton sesuai dengan kapasitas daya tahan jembatan yang telah ditetapkan.
Kedua, Organda Aceh mengusulkan agar pemerintah menyiapkan alat timbangan portable di sekitar lokasi jembatan. Alat tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan kendaraan angkutan terhadap batas muatan yang ditentukan. Apabila ditemukan kendaraan dengan muatan melebihi 30 ton, Organda mengusulkan agar kendaraan tersebut diarahkan untuk membongkar sebagian muatan atau kembali ke tempat asal.
Selain itu, sebagai alternatif solusi guna menjaga kelancaran distribusi barang, Organda Aceh juga mengusulkan agar kendaraan enterculer dan tronton tetap dapat beroperasi dengan dukungan kebijakan subsidi angkutan kapal Ro-Ro. Subsidi tersebut diusulkan untuk rute Pelabuhan Krueng Geukueh menuju Pelabuhan Malahayati atau Pelabuhan Ulee Lheue.
Terhadap berbagai masukan yang disampaikan Organda Aceh, forum mencatat bahwa aspirasi tersebut telah ditampung oleh masing-masing instansi pemerintah terkait dan akan dikaji lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
