Opini: MENYONGSONG PESTA DEMOKRASI 2024

Opini: MENYONGSONG PESTA DEMOKRASI 2024

Opini: MENYONGSONG PESTA DEMOKRASI 2024

Oleh: Muslem Daud, Ph.D (Dosen Universitas Serambi Mekkah)

 

Kedaulatan Rakyat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjamin kedaulatan rakyat. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Bacaan Lainnya

 

Selanjutnya, sebagaimana dikutip dari https://jdih.kemenkeu.go.id/bahwa makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat”. Rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin. Para pemimpin akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat.

 

Kedaulatan juga untuk memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Para Wakil tersebut akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mareka juga merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

 

Dalam penjelasan Pasal 22E ayat (6) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa pemilihan umum dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan. Artinya setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah.

 

Untuk masyarakat Aceh sendiri, kebebasan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen turut diperkuat oleh Memorandum Of Understanding (MOU) Helsinki, Hal 2: Tentang Partisipasi Politik mulai poin 1.2.1 hingga poin 1.2.8, dan dijabarkan lebih luas dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

 

Terakhir, Qanun Nomor 6, tahun 2018 Tentang Perubahan Terhadap Qanun No. 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh memberi aturan pedoman bagaimana pelaksanaan pemilihan pemimpin nasional, provinsi dan kabupaten/ kota dilaksanakan.

 

Demokrasi Kian Menggema

Geliat menyongsong Pemilu 2024 secara nasional dan di Aceh sendiri kian menggema. Hal ini bukan hanya terlihat dari informasi-informasi yang tersampaikan dalam berbagai media elektronik, televisi dan juga media sosial. Tetapi juga para ahli dan pengamat juga turut memberikan komentar kepada bakal calon presiden mendatang misalnya.

 

Arah perubahan dan kemajuan Indonesiapun diwacakan oleh berbagai partai besar sekelas Partai Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan seterusnya.

 

Untuk Aceh sendiri tidak kalah menariknya di mana sejumlah partai lokal akan turut berpartisipasi kontenstan Pemilu 2024 mendatang disamping partai nasional tentunya.

 

Sebagaimana dikutip dari website kpu.go.id terdapat 6 partai lokal yang akan ikutserta dalam Pemilu mendatang yaitu:  Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh,Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

 

Gema pemilu tergambar di atas turut menjelaskan bahwa Indonesia memang salah satu negara paling demokratis di Dunia (https://www.pewresearch.org/) tidak diragukan lagi.

 

Hal ini sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 yang dijalankan oleh Pemerintah berkuasa untuk memberikan keleluasaan bagi rakyatnya untuk menjalankan kedaulatan sebagaimana diamanatkan.

 

Tentu dalam berdemokrasi ada hak-hak orang lain yang perlu dijaga. Sehingga kedaulatan dan juga barangkali kebebasan berpendapat hendaknya disampaikan dengan santun dan tidak melangkahi hak-hak orang lain yang sedianya perlu dihormati. Semoga, dan selamat menyongsong pesta demokrasi 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *