ACEH TAMIANG, BidikIndonesia.com Diduga Oknum sekolah SDN pantai perlak melakukan kutipan ke wali murid,sumber ini didapat langsung dari wali murid sekolah tersebut yang tak ingin di sebutkan namanya,, sabtu (02/03/2024).
Wali murid mengatakan,kami di kutip uang sekolah,sepuluh ribu(10,000) perbulannya,dan di bayar kan sekali selama enam bulan pada pembagian raport anak sebanyak enam puluh ribu rupiah(60.000) setiap bagi raport.
( S )saat di konfirmasi awak media Terkait kutipan uang tersebut melalui WhatsApp, mengatakan,” Bapak tanyakan saja sama ketua komite, hari Senin di tunggu, Sambungan nya lagi,,datang saja ke sekolah, Ucap (S), (S) tak menjawab terkait dugaan pungutan uang tersebut.
“Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
“Sebenarnya ini tugas pemerintah, tapi seperti sudah dibebankan kepada wali murid,” kata seorang wali murid yang meminta namanya tidak ditulis.
Di minta kepada aparat penegak hukum (APH)dan pemerintah melalui dinas terkait dalam hal ini perlu serius juga melakukan pengawasan dan pemantauan dalam pengutipan diduga tidak jelas.[Tribunpasee]