ACEH UTARA, BidikIndonesia.com Sejumlah Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aceh Utara mengaku keberatan atas kebijakan salah seorang oknum operator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang meminta uang setoran.
“Kami merasa keberatan dan tidak nyaman oleh sikap oknum operator Dapodik yang meminta uang minum saat membawakan Arkas untuk diperiksa di dinas tersebut,” kata salah seorang Kepsek PAUD yang namanya tidak ingin disebutkan, Rabu 28 Februari 2024.
Menurut dia, berkas laporan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) mereka bawa untuk dibimbing dan periksa dikantor dinas tersebut.
“Harusnya saat kami membawa berkas ke dinas, oknum petugas itu selain memeriksa juga membimbing kami, jangan malah dipersulit kami,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang kepala sekolah PAUD lainnya mengaku mendapat perlakuan yang sama. Kata dia, bila tidak memberikan sejumlah uang maka berkas tersebut tidak segan-segan dicoret oleh oknum pembimbing itu.
Terlebih lagi, tambah dia, bila kepala sekolah tidak mencantum nama salah satu percetakan yang telah diarahkan untuk pembelanjaan buku dalam Arkas, maka hal itu akan menjadi sulit dalam proses pemeriksaan berkas oleh oknum tersebut.
“Kami jadi bingung dengan kebijakan tersebut, apa lagi oknum petugas itu tidak segan mencoret Arkas kami, bila kami tidak belanja ATK di salah satu percetakan yang tetapkan,” kata Kepsek PAUD di kawasan Nisam itu.
Dirinya berharap agar hal ini menjadi perhatian pihak dinas khususnya Kepala Disdikbut Aceh Utara, agar persoalan ini tidak menjadi titik berat bagi mereka.
“Bila kami terus bolak-balik ke dinas karna urusan berkas Arkas itu sampai malam hari, tentu proses belajar mengajar tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya,” cetusnya.
Sementara itu, Operator PAUD Disdikbut Aceh Utara, Munzahri, dikonfirmasi secara terpisah membantah bila dirinya meminta uang kepada pihak kepala sekolah saat pemeriksaan Arkas di dinas tersebut.
“Itu fitnah yang di alamatkan untuk saya, sejauh ini saya tidak pernah meminta uang kepada kepala sekolah. Namun bila diberikan atas inisiatif dan keikhlasan mereka tentu saya terima,” kata Munzahri kepada KBA.
Munzahri mengaku dirinya hanyalah seorang honorer yang bekerja sesuai arahan dan petunjuk dari pimpinan yang merujuk sesuai aturan Permendikbud 63 tahun 2023.
“Saya bekerja sudah sesuai tupoksi yakni mengawasi, membimbing dan memeriksa, itu tugas kami,” jelasnya.
Honorer itu mengatakan bila dirinya tidak pernah mempersulit para kepala sekolah dalam pemeriksaan berkas maupun perampungan berkas.
“Lebih sulitnya lagi agar para kepala sekolah tau, nanti kami saat mempertangung jawabkan semua berkas itu dihadapan BPK,” jelasnya.
Jumlah PAUD di bawah Disdikbut Aceh Utara, kata Munzahri, secara keseluruhan ada 515 sekolah dan jumlah itu tidak sedikit. Namun, menurutnya ada hal yang terkadang sangat disayangkan, dimana masih ada beberapa kepala sekolah masih bandel.
“Maaf, terkadang masih ada pihak kepala sekolah saat pihak kita memberi bimbingan tidak mau mendengar dan melakukan tugasnya, malah kami yang dipaksa bekerja untuk tanggung jawab mereka,” pungkasnya.[KBA]