Nenek 57 Tahun Ditangkap di Bener Meriah, Diduga Edarkan 3,7 Kg Ganja
Bener Meriah | BidikIndonesia – Seorang wanita berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja, 16 Maret 2025.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui bernama IS (57), seorang petani asal Desa Blang Sentang, Kecamatan Bukit, ditangkap pada Sabtu malam (15/3) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.
Terbongkar dari Penangkapan Pengedar, Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial Y (45), yang diduga sebagai pengedar ganja. Dalam interogasi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita di Desa Blang Sentang. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin oleh AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ketika dilakukan penggerebekan di rumah IS, polisi menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku,” ungkap AKBP Tuschad Cipta Herdani.
Penyelidikan dan Proses Hukum Berlanjut Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan guna pemeriksaan lebih mendalam. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku hingga ke tahap persidangan.[Satupena]
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, di mana bahkan kelompok usia lanjut pun bisa terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.