Nelayan Aceh Setop Melaut pada Hari Damai dan HUT RI

Nelayan Aceh Setop Melaut pada Hari Damai dan HUT RI

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Nelayan di seluruh Aceh akan menghentikan aktivitas melaut pada momen peringatan MoU Helsinki dan HUT Republik Indonesia (RI), Sabtu, 17 Agustus 2025.

Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, mengatakan larangan ini merupakan bagian dari hukom adat laot yang telah berlaku sejak masa kerajaan hingga kini.

“Adapun hari pantang melaut yaitu Jumat (satu hari penuh), tiga hari berturut-turut pada Idul Fitri, tiga hari berturut-turut pada Idul Adha, tiga hari berturut-turut saat kenduri laot, satu hari pada 17 Agustus, dan satu hari pada 26 Desember,” kata Miftach di Banda Aceh, Rabu, 13 Agustus 2025.

Miftach menjelaskan empat ketentuan pertama sudah berlaku sejak zaman kerajaan. Pantangan pada 17 Agustus berlaku sejak Indonesia merdeka tahun 1945.

Sedangkan larangan nelayan melaut pada 26 Desember disepakati seluruh Panglima Laot Aceh pada 2005.

Bacaan Lainnya

Tahun ini, kata dia, larangan melaut pada Jumat 15 Agustus menjadi istimewa karena bertepatan dengan Hari Damai Aceh ke-20. Miftach berharap nelayan memanfaatkan momen tersebut untuk berdoa bagi para pahlawan yang telah gugur serta memohon rahmat dan hidayah bagi bangsa Aceh dan Indonesia.

“Mari kita isi momen ini dengan kegiatan yang membangkitkan semangat kebangsaan,” ujarnya.

“Di mana dalam adat, larangan melaut pada hari Jumat berlaku sejak matahari terbenam pada Kamis hingga matahari terbenam pada Jumat.”***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *