Rutan Kelas IIB Takengon: 186 Narapidana Dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri
Takengon | BidikIndonesia – Menjelang lebaran hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Takengon mendapat remisi.
Diketahui, sebanyak 186 warga binaan (narapidana) yang mendapatkan remisi tahun ini di lebaran hari raya Idul Fitri. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan.
Dari ratusan narapidana tersebut, 1 orang diantaranya setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri akan dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana setelah mendapat potongan remisi.
Rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 2 bulan. Acara pemberian remisi kali ini dilakukan secara daring yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Rutan Takengon, Husni, menyerahkan Surat Keputusan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Rutan Takengon yang mendapatkan remisi khusus hari raya mendatang ini.
Usai kegiatan Karutan juga menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F, dan mendapat predikat nilai baik dalam menjalani program pembinaan di Rutan.[Nanggroemedia]
“Dari 293 warga binaan di rutan, sebanyak 186 narapidana yang memenuhi syarat untuk dapat diusulkan remisi, 95 diantaranya masi berstatus tahanan dan 12 lainnya masih belum memenuhi syarat,“ Karutan Kelas IIB Takengon.