Jakarta|BidikIndonesia.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan besaran uang lembur yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga tenaga non ASN di pemerintahan pada tahun 2026.
Besaran uang lembur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Mei 2025.
“Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi, atau dapat dilampaui,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Aturan itu menjelaskan, uang lembur maupun uang makan lembur selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non ASN, seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Uang lembur ini merupakan kompensasi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Para ASN dan tenaga non ASN di pemerintahan berhak menerima uang lembur setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut, dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Berikut besaran uang lembur ASN dan non-ASN
Untuk ASN
- Uang Lembur
Golongan I Rp 18.000 per jam
Golongan II Rp 24.000 per jam
Golongan III Rp 30.000 per jam
Golongan IV Rp 36.000 per jam
- Uang Makan Lembur
Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
Golongan III Rp 37.000 per hari
Golongan IV Rp 41.000 per hari
Untuk Non-ASN
- Uang Lembur
Honorer Rp 20.000 per jam
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam
- Uang Makan Lembur
Honorer Rp 31.000 per hari
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari.(*)