TAKENGON, Bidikindonesia.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Muchsin Hasan, mendesak Bank Aceh Syariah membeli alat Elektronik Fiscal Defice (EFD) atau Tapping Box untuk menggenjot pendapatan daerah.
Hal itu dikatakan dalam rapat paripurna terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tengah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2024, Kamis 23 November 2023.
“Alat ini di beli melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Aceh Syariah. Karena Pemkab tak sanggup dengan keterbatasan anggaran saat ini,” kata Muchsin Hasan.
Sorotan Muchsin Hasan ini berdasarkan surat Pj Bupati Aceh Tengah yang dilayangkan kepada Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah di Banda Aceh tertanggal 20 September 2023.
Ia menjelaskan surat itu terkait upaya pembenahan sistem dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dalam rangka upaya digitalisasi pengelolaan administrasi pajak daerah yang menerapkan pemanfaatan teknologi informasi.
Menurut Muchsin, pengadaan tapping box itu penting untuk di realisasikan, sebagai upaya pembenahan sistem bahagian dari optimalisasi pajak daerah.
“Jika Bank Aceh tidak bersedia memenuhi surat bupati itu, kita siap menggelar Pansus karena tidak ada kerja sama. Pemkab harus mempertimbangkan untuk menarik penyertaan modal di Bank Aceh,” kata Ketua Fraksi Golkar.
Dengan sistem online terintegrasi itu, kata dia, akan memudahkan pemilik usaha untuk menyetor pajak ke kas daerah. Otomatis kebocoran pajak dapat di minimalisir.
“Utamakan di hotel-hotel ternama dulu, begitu juga dengan restoran dan cafe – cafe. Pajak 10 persen langsung di setor ke kas daerah. Apalagi wilayah kita ini destinasi wisata,” pinta Muchsin.
Muchsin mengatakan sistem ini dapat membantu penyertaan modal karena sistem keuangan sudah bagus sehingga peluang penyertaan lebih besar. Maksudnya pengadaan alat tersebut perdana di tempatkan di lokasi – lokasi berpotensi pajak.
Selain itu, ia juga menjelaskan pemasangan alat rekam transaksi online pajak daerah itu bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.
“Harapan kita, bisa meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah,” ucapnya.
Lanjutnya, monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah. “Saat ini dilakukan secara manual, tidak efektif, sehingga rentan terjadi kebocoran pajak,” imbuh Muchsin Hasan.[KBA]