Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada para pemilik alat berat atau beko yang masih beroperasi di kawasan tambang emas ilegal.
Tidak main-main, Mualem memberikan batas waktu 2×24 jam agar seluruh alat berat tersebut segera dikeluarkan dari dalam kawasan hutan Aceh.
Ancaman ini merupakan eskalasi dari peringatan sebelumnya dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi praktik penambangan liar yang merusak lingkungan.
Mualem menegaskan bahwa akan ada sanksi berat bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
Untuk memastikan ultimatum ini berjalan efektif, Mualem menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus.
Tim ini bertugas untuk melakukan penyisiran dan menindak tegas alat berat yang masih ditemukan beroperasi di lokasi tambang setelah tenggat waktu yang diberikan berakhir.
Kekhawatiran utama pemerintah adalah dampak destruktif dari aktivitas tambang emas ilegal terhadap ekosistem.
Menurut Mualem, para penambang liar menggunakan bahan kimia yang sangat berbahaya, seperti merkuri dan air raksa, yang tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga mengancam kelestarian hutan Aceh secara keseluruhan.
Ultimatum 2×24 jam ini merupakan tindak lanjut dari peringatan sebelumnya yang dikeluarkan Mualem pada 25 September 2025. Saat itu, ia memberikan waktu dua minggu bagi para penambang untuk menarik semua alat berat mereka.
Sikap tegas Gubernur Aceh ini diambil setelah menerima laporan dari panitia khusus (pansus) mineral, batubara, dan migas DPR Aceh yang memaparkan maraknya aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah Aceh.