Banda Aceh | BidikIndonesia – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Muhibbuththabary, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang dilaksanakan MPU Kota Sabang, pada Senin (25/11).
Wakil Ketua yang akrab disapa Abon Muhib itu mensosialisasikan Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Siri dan Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Fatwa ini harus dipahami bersama, karena bertujuan demi kemaslahatan umat. MPU memastikan akan terus memberikan taushiyah berkenaan dengan hal-hal yang menjadi suatu permasalahan sehingga menjadi pedoman,” ujarnya.
Sosialisasi fatwa yang dibuka langsung Pj. Walikota Sabang, Andri Nourman berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan syariat Islam di Aceh, khususnya di Kota Sabang.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini, dan berharap benar-benar dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Semoga aka nada tindak lanjut dari pertemuan hari ini,” harap Andri.[RRI]