MK Putuskan TPS 02 Paya Seunara Sabang Lakukan PSU

MK Putuskan TPS 02 Paya Seunara Sabang Lakukan PSU

Makamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) untuk dilakukan pemungutan suara ulang di satu Tempat Pengungutan Suara (TPS).

Sabang | BidikIndonesia – Makamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) untuk dilakukan pemungutan suara ulang di satu Tempat Pengungutan Suara (TPS) yang didalilkan oleh pemohon, yakni TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Keputusan tersebut sebagaimana dibacakan oleh Hakim Enny Nurbaningsih pada keputusan sidang perkara PHPU Bupati/Walikota, di Gedung MK, Jakarta. Senin 24 Februari 2025.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KIP Kota Sabang untuk melakukan PSU paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang penetapan hasil walikota dan wakil walikota Sabang tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pemohon dalam sengketa ini mengajukan laporan terkait beberapa TPS yang diduga bermasalah, antara lain TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Desa Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya. Namun, hanya TPS 02 Desa Paya Seunara yang diputuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.[IJN]

Diketahui, jumlah pemilih di TPS 02 Desa Paya Seunara pada Pemilu kada lalu mencapai 435 orang, dengan rincian hasil suara:

  • Pasangan calon, nomor urut 1, Hendra – Marwan: 61 suara
  • Pasangan calon, nomor urut 2, Zulkifli H. Adam – Suradji Yunus: 197 suara
  • Pasangan calon, nomor urut 3: 160 suara
  • Suara tidak sah: 12 suara

Hingga berita ini diterbitkan, KIP Kota Sabang belum mengumumkan jadwal PSU di TPS tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *