Minta Pihak Terkait Sosialisasikan Pelarangan Membawa Sajam

Minta Pihak Terkait Sosialisasikan Pelarangan Membawa Sajam

 

EMPAT LAWANG – Bidikindonesia.com” Polres Empat Lawang bersama Pemkab Empat Lawang menggelar Focus Grup Discussion (FGD) dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Madani Pemkab Empat Lawang, selasa (11/10/2022).

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, mengatakan bahwa FGD ini dilaksanakan guna mewujudkan harkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Empat Lawang.

“Pak Bupati mempunyai peraturan pelarangan kegiatan pesta malam, larangan jual-beli miras Peraturan ini merupakan salah satu kebijakan yang baik, karena dapat menurunkan angka kriminal di Empat Lawang,” ungkapnya.

 

Untuk itu Polsek jajaran, Camat, Kades, Pol PP Desa untuk menghimbau kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan Miras ini.

 

Maraknya 3C di Empat Lawang cukup meningkat di tahun 2021 – 2022, sehubungan itu dilaksanakan Operasi Sikat Musi untuk mengungkap Tindak Pidana.

 

“Data kasus yang dilaporkan dan diungkap Sat Reskrim Polres Empat Lawang yaitu ada JTP : 9 dan PTP : 10, sedangkan tindak pidana yang paling banyak peningkatannya adalah kasus sajam, dimana ada 22 kasus ditahun 2022 ini,” kata Kabag OPS, Kompol Wira Satria Yudha.

 

Sementara Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad, menjelaskan tindak kriminal di 2022 yang meningkat yaitu kasus sajam dikarenakan membawa sajam sudah menjadi budaya.

 

“Oleh itu saya harap pihak terkait akan terus mensosialisasikan pelarangan membawa sajam Sedangkan tindak pidana 3C relatif menurun dibandingkan 2016 – 2018,” jelas Joncik.

 

Bupati berharap di Harkamtibmas agar Pol PP Siaga dan Pol PP Desa untuk kembali bekerja powerfull sehingga bisa meningkatkan rasa aman di Empat Lawang. (IQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *