Milik Aceh Barat, Bukan Hanya Mereka
Aceh Barat –bidikindonesia.Com
Aceh Barat memiliki 9 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Bumi Teuku Umar. Perkembangan berbagai sektor di pertambangan salah satunya harus diiringi dengan peningkatan SDM, terutama SDM Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dengan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat, akan semakin banyak pula tenaga kerja yang di tampung disana.
” Dengan banyak perusahaaan yang beroprasi di Aceh Barat tentunya akan terus menampung lapangan kerja yang memadai, tentunya dengan mengutamakan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusaaan itu sendiri.” Jelas Mirsal Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat.
Kata Mirsal, ketika ada salah seorang pelamar yang ingin bekerja di Perusahaan di Aceh Barat, tak tertutup pula mereka harus bersaing secara profesional melalui jenjang kompetisi.
“Sebagai pelamar, ada SOP atau aturan yang harus di ikuti jika mau bekerja di perusahaan,tentunya perusahaan juga ingin secara profesional untuk menerima tenaga kerja dengan berkompetisi secara jenjang kualifikasi.” Terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga terus berkomitmen dalam menurunkan tingkat pengangguran terbuka dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
“Alhamdulillah, berdasarkan data dari badan pusat statistik, tingkat pengangguran terbuka di kabupaten Aceh Barat terus mengalami penurunan yang signifikan. pada tahun 2022, tingkat pengangguran terbuka kabupaten aceh barat tercatat sebesar 6,09%, angka ini menurun dibandingkan tahun 2021 yakni sebesar 7,09%.” tutur Mirsal.
Ungkapnya, Ia juga ingin seluruh warga bisa bekerja di seluruh perusahaan di Aceh Barat, bukan hanya mereka yang terdekat saja yang bisa menikmati hal itu.
“Saya ingin seluruh warga yang berada dalam 12 Kecamatan dilingkup Kabupaten Aceh Barat ini bisa bekerja diseluruh perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan, bukan hanya Ring I saja yang harus dipekerjakan, namun fakta yang terjadi dilapangan ada semacam keegoisan. Mereka yang berada di dekat wilayah perusahaan seakan akan mempunyai kuasa penuh agar orang lain tidak boleh masuk, padahal kesejahteraan itu bukan milik personal namun milik Aceh Barat karena hasil investasi di Kabupaten Aceh Barat bertujuan demi kesejahteraan masyarakat banyak.” Tegasnya kembali.
Mirsal menilai, ketika ada oknum yang menggangu aktivitas perusahaan, itu sama saja artinya dengan mengganggu kepentingan Pemerintah Aceh Barat dalam hal mendukung nilai-nilai investasi dalam peningkatan PAD Kabupaten ini.
” ya sama saja mengganggu, ketika ada oknum yang membuat onar, sama saja merusak nilai nilai investasi di Aceh Barat, kedepan investor pun malah takut untuk masuk ke Kabupaten kita.” Ucapnya.
Secara terpisah ketika jurnalis mendalami aturan K3 dalam rangka meningkatkan penyerapan K3 di tempat kerja, Kadisnakertrans Aceh Barat Mulyani melalui Kabid Tenaga Kerja Ade Rismauli Nasution menjelaskan, peningkatan kualitas SDM yang handal sangat dibutuhkan, itu menjadi fokus utama di Kabupaten ini.
“Perusahaan Wajib menjamin Pelayanan dan fasilitas Keselamatan & Kesehatan Kerja untuk keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerjanya,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait Ketenagakerjaan pada perusahaan yang ada di Aceh Barat.
“Salah satu yang menjadi konsen Pemkab Aceh Barat melalui Disnaker adalah bagaimana terus mewujudkan implementasi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).” Tegas Ade Rismauli Nasution.
Karena menurutnya, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 mencakup dua norma, yaitu norma kerja dan norma K3.
“Norma kerja menyangkut aturan kerja, di dalamnya mengatur tentang bagaimana perusahaan berjalan dan bagaimana hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Sedangkan norma K3 mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.” Jelasnya.
Nah berbicara kesehatan dalam aspek K3 tutur Ade, Perusahaan wajib menjalankan norma-norma tersebut agar perusahaan yang ada di Aceh Barat ini bisa menjalankan dan mematuhi segala aturan.
” tentunya, SOP itu wajib dijalankan, verifikasi kesehatan lain segala hal sagat dibutuhkan ketika pelamar itu akan menjadi calon karyawan yang ada diperusahaan tambang di Aceh Barat. Perusahan pastinya kesehatan calon karyawan itu diutamakan,perushaan juga punya aturan SOP yang harus mereka jalani. Apabila terjadi polemik dan sudah masuk ke ranah pidana, Kita meminta pihak perusahaan melaporkan ke aparat kepolisian agar diproses secara hukum yang berlaku.” Tegasnya.
Kata Ade, Pemeriksaan kesehatan pada pekerja adalah wajib, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1982 yang tercantum pada Pasal 3. Setelah pekerja direkrut, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dan nantinya, setelah diterima bekerja, wajib melakukan pemeriksaan rutin per tahunnya sesuai ketentuan.
Dalam komunikasi bersama Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Ramli SE melalui handpone selularnya dirinya menjelaskan, dirinya menilai PT. Mifa bersaudara sudah menjalankan SOP yang benar dalam hal penerimaan atau perekrutan karyawan dilingkungan kerja mereka.
” Kita sudah mengecek MIFA menjalankan penerimaan karyawan mereka dengan benar” tuturnya
Tak hanya itu ia juga menjelaskan apabila ada mantan mantan karyawan ataupun pelamar yang mendesak untuk masuk ke mifa dengan paksaan ini sangat disayangkan, dimana pihak perusahaan juga harus merekrut karyawan sesuai dengan aturan atau SOP berlaku.
” Ya kalau mau masuk perusahaan jalankan sebagaimana SOP mereka, karena kan aturan ada di mereka, perusahaan kan juga mau karyawan yang sehat bukan unfit.” ucapnya.
Lebih lanjut terkait ketenagakerjaan, Ramli SE sangat mendukung penuh Putra-Putri Aceh Barat untuk bisa masuk perusahaan. Namun, dengan mengikuti SOP yang berlaku di perusahaan tersebut.
“, Ya, kalau kita lihat Untuk saat ini pihak perusahaan sudah sesuai SOP terkait perekrutan tenaga kerja, mereka mau juga karyawan yang diperkerjakan yang sehat-sehat bukan yang tidak sehat.” Katanya
Terangnya Ramli, S,E Dalam hal itu jika ada pihak yang melakukan aksi yang merugikan perusahaan seperti merusak fasilitas dan menghalangi perkejaan itu dapat dilaporkan kepihak kepolisian.
Sebagaimana UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)”.
Dengan Ketentuan hukum sebagaimana tersebut tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi.
Sama halnya yang diungkapkan Ahmad Yani anggota DPRK Aceh Barat beberapa waktu lalu, yang melihat masyarakat diwilayah ini yang masih menjadi pengangguran, dengan perusahaan perusahaan yang terus bertambah.
Ahmad Yani menyampaikan, pihaknya meminta kepada perusahaan yang ada di Aceh barat untuk menerima putra – putri terbaik untuk bekerja di perusahan agar angka pengangguran bisa di minimalisir.
“Memang secara data yang diserahkan ke DPRK capaian 70 persen itu sudah ada, dan hasilnya masih banyak Putra Putri kita bukan di posisi potensial melainkan hanya pekerja kasar. ” Tegas Ahmad Yani kembali.
Lanjut Ahmad Yani, semua putra-putri Aceh Barat mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.
“Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi UU tentang ketenagakerjaan serta bisa memberikan ruang kesempatan mereka dengan tahap penerimaan secara profesional.” Kata Ahmad Yani.
Sementara itu Mustafa Kamal Geuchik Ujong Tanjong berharap agar perusahaan yang ada di Aceh Barat bisa memperkerjakan Putra Putri terbaik diwilayah Meurebo, jangan hanya Ring satu saja.
Ia juga menilai perusahaan yang ada di Aceh Barat bukan hanya milik warga terdekat dengan lokasi tambang saja, tapi milik seluruh warga yang ada di kabupaten ini.
“kami juga berhak atas kesempatan bekerja di perusahaan bukan dimonopoli oleh orang-orang wilayah tambang saja yang menyebut diri mereka ring I.” Tegas Mustafa Kamal.
Mustafa Kamal berharap kepada perusahaan wilayah Aceh barat agar menerima masyarakat untuk bekerja di perusahannya agar pengangguran bisa di minimalisir.
“Tentunya harapan besar kita sampaikan penegasan kembali, kita ingin putra – putri Aceh Barat bisa bekerja diperusahaan yang ada di kabupaten kita, karena kita juga mempunyai hak yang sama.” Demikian Mustafa Kamal.