Menjabat 28 Hari Al Hudri Digantikan M Nasir Syamaun sebagai Plt Sekda Aceh

Menjabat 28 Hari Al Hudri Digantikan M Nasir Syamaun sebagai Plt Sekda Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyerahkan SK kepada M Nasir Syamaun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Banda Aceh|Bidik Indonesia.com–  Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberhentikan Plt Sekda Aceh Alhudri yang baru menjabat 28 hari terhitung sejak 19 Februari 2025. Sebagai penggantinya, ditunjuk Nasir Syamaun yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.

Penunjukan M Nasir bukan tanpa alasan. Selain memiliki kapasitas dan pengalaman manajerial, ia juga dikenal dekat dengan Mualem.

Surat Keputusan (SK) penunjukan Nasir Syamaun menggantikan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh diserahkan langsung oleh Muzakir Manaf di Anjong Mon Mata, komplek Meuligoe Gubernur Aceh pada Senin, 17 Maret 2025.

Sebelumnya, Alhudri ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh menggantikan Muhammad Dirwansyah. SK penunjukan Alhudri diserahkan oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah pada Rabu, 19 Februari 2025. Belakangan, SK itu diprotes oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli yang menyebut SK penunjukan Alhudri cacat prosedur.Ketua DPRA, Zulfadhli, turut menyaksikan penyerahan SK penunjukan Nasir Syamaun sebagai Plt Sekda Aceh.

Saat ini, M Nasir juga masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh. Penunjukan M Nasir bukan tanpa alasan. Selain memiliki kapasitas dan pengalaman manajerial, ia juga dikenal dekat dengan Mualem.

Saat Mualem menjabat Ketua KONI Aceh selama dua periode, M Nasir menjadi Sekretaris KONI Aceh. Duet keduanya saat itu membawa prestasi olahraga Aceh meningkat pesat, sehingga Mualem kembali mempercayakan M Nasir dalam tugas strategis di pemerintahan

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *