Mencegah Korupsi”Kajari Nagan Raya Sosialisasikan Penggunaan Anggaran DD di Kecamatan Tripa Makmur

Mencegah Korupsi”Kajari Nagan Raya Sosialisasikan Penggunaan Anggaran DD di Kecamatan Tripa Makmur

NAGAN RAYA, Bidikindonesia.com Dalam rangka sosialisasi dan pencegahan korupsi di tingkat Desa dalam Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya,Aceh mengikuti sosialisasi tindak pidana pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Kejari Nagan Raya di dua tempat terpisah Pertama lokasi Kantor Keuchik Gampong Ujong Krueng yang kedua di lokasi balai Gampong Drien Tujoh Selasa (5/9)2023).

Adapun kegiatan tersebut dipandu oleh Ketua Forum Keuchik Tripa Makmur M.Jacky, pertama dipusatkan di Gampong Ujong Krueng diikuti 6 Gampong yang mengikuti sosialisasi tersebut terdiri dari Keuchik, Tuha Peut dan Kaur di enam desa diantaranya,Gampong Panton Pange, Ujong Krueng, Mon dua, Neubok yee pp, Neubouk yee pk dan Gampong Pasie Kebeudom.

Sedangkan pada lokasi kedua pada hari yang sama dipusatkan pada Gampong Drien Tujoh diikuti oleh 5 Gampong sebagai berikut Gampong Kabu, Lueng Kebe Jagat, Drien Tujoh, Kuala Tripa dan Gampong Babah lueng.

Kajari Nagan Raya Muib SH MH melalui Kasi Intel Achmad Rendra SH dan Staf nya sebagai pemateri dan Camat Tripa Makmur sebagai moderator.

Kajari Nagan Raya Muib SH MH melalui Kasi Intel Achmad Rendra SH dan Staf nya sebagai pemateri dan Camat Tripa Makmur sebagai moderator.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari Nagan Raya,Achmad Rendra SH dalam pemaparannya menjelaskan, sosialisasi tersebut untuk saling memberikan pemahaman karena sebagian kecil belum paham tentang penggunaan Anggaran Dana Desa. “Maka dari itu, cara untuk mencegah korupsi tentang menggunakan Dana Desa “yang bisa dipergunakan dan mana yang tidak bisa digunakan dari Anggaran tersebut,” jelas Achmad Rendra SH.

Achmad Rendra SH juga berharap kedepannya Kades lebih paham dan mengerti bagaimana cara membimbing dalam penggunaan Anggaran Dana Desa sesuai dengan prosedur dan Regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kemendes “Selanjutnya Kasi Intel juga Mengaskan dalam mencairkan anggaran Dana desa,Keuchik tidak boleh memegang uang hanya bendahara yang boleh memegang uang dan aparatur desa setiap dalam menggunakan anggaran tersebut harus diteliti dulu sebelum di tandatangani kemana dana tersebut untuk dipergunakan ,apakah ke pisik bangunan, apakah untuk membayar gaji bagi aparatur desa,”tegas Rendra.

Sementara itu, Camat Tripa Makmur Ibu Sihguna Wati SH.mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam Kecamatan Tripa Makmur Khususnya.

“karena aparat masih kurang memahami tentang aturan hukum yang berlaku dalam penggunaan Dana Desa tersebut,”demikian tutupnya.[Vokaltop7]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *