Melihat Korban Tragedi Simpang KKA setelah 20 Tahun Perdamaian Aceh

Melihat Korban Tragedi Simpang KKA setelah 20 Tahun Perdamaian Aceh

Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Dua puluh tahun setelah perjanjian damai, tragedi Simpang KKA yang terjadi pada 3 Mei 1999 masih menyisakan luka mendalam bagi para korban dan keluarganya.

Muhammad Syukur (40) adalah salah satu dari mereka. Ia bersama kakaknya Sri Wahyuni dan ibunya, Kamaliah Amin, mengingat kembali peristiwa berdarah yang merenggut masa depannya.

Syukur, yang pada saat kejadian berusia 14 tahun dan merupakan santri di salah satu pesantren dekat lokasi, terkena tembakan di perut.

Kini, ia mengalami gangguan jiwa akibat trauma yang dialaminya.
Ibunya, Kamaliah Amin (73), masih ingat betul saat keluarga mereka mencari informasi tentang Syukur, yang saat itu terpaksa dirawat di Rumah Sakit Zainal Abidin, Banda Aceh. “Peristiwa itu memupus seluruh cita-citanya,” ungkap Kamaliah.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, belum ada upaya serius dari pemerintah untuk pemulihan trauma bagi para korban.

Bacaan Lainnya

Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh (FK3T-SPKKA) Kabupaten Aceh Utara, Murtala, menyatakan bahwa meskipun 26 tahun telah berlalu sejak kejadian, suara para korban masih belum didengar.

“Walaupun negara telah mengakui tragedi Simpang KKA sebagai pelanggaran HAM berat, kami masih meragukan bahwa negara akan menunaikan semua hak kami dan menyeret pelaku ke persidangan,” ujarnya.

Murtala juga menyoroti kurangnya rencana induk atau masterplan pemulihan korban konflik di Aceh.

“Akibatnya, korban tidak terberdayakan. Kebutuhan korban bukan hanya ekonomi, melainkan juga pemulihan trauma dan keadilan,” tegasnya dalam siaran pers.

Sebagai catatan, tepat pada 15 Agustus 2025, perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka akan memasuki usia 20 tahun. Murtala menegaskan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar perdamaian bukan hanya sekadar ucapan, tetapi dapat dirasakan dampaknya oleh keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *