Aceh|BidikIndonesia.com – Sepanjang 2025, pernikahan di Aceh menunjukkan tren menarik. Sebagian besar pasangan memilih untuk melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Dari total 29.840 pernikahan baru yang tercatat, sekitar 16.341 pasangan atau 52,6 persen memilih KUA sebagai tempat prosesi pernikahan mereka.
Sementara itu, 13.499 pasangan lainnya atau 42,6 persen melangsungkan pernikahan di luar KUA. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, menjelaskan banyak pasangan saat ini memilih proses pernikahan yang lebih formal dan praktis.

