BANDA ACEH, bidikindonesia.com, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai kutipan bulanan terhadap siswa miskin dan yatim di MAN Insan Cendekia (IC) Aceh Timur selama ini adalah bentuk pungutan liar (Pungli). Tindakan itu tidak ada landasan hukum dan tindakan pidana.
Hal itu diungkap koordinator pekerja MaTA , Alfian dalam rilis kepada anteroaceh.com, Sabtu (10/2/2023) malam.
Menurut Alfian pengakuan oknum kepala MAN IC Aceh Timur mengutip uang bulanan terhadap siswa miskin jelas Pungli, sekalipun dengan dalih untuk subsidi silang bagi yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Itu jelas pungutan liar karena tidak ada landasan hukum yang membenarkannya. Apalagi terhadap siswa miskin. Ini jelas ada unsur pidananya. Karena MAN IC itu lembaga publik, bukan milik pribadi, mereka mengelola dana publik terutama dana subsidi siswa miskin,” tegas Alfian.
Sebab itu pihaknya mendesak Ombudsman perwakilan Aceh turun tangan menyelesaikan kasus ini, karena ini ada kerugian dan berdampak buruk terhadap siswa miskin dan orang tua siswa.