Masyarakat Tolak di Bukanya Aktifitas Tambang di Aceh Tengah

Masyarakat Tolak di Bukanya Aktifitas Tambang di Aceh Tengah

Aceh Tengah | BidikIndonesia  – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendukung penuh sikap warga yang menolak keberadaan perusahaan tambang PT. Pegasus Mineral Nusantara (PT PMN) di pemukiman warga Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Penolakan keberadaan perusahaan itu terjadi pada hari Senin (21/10/2024) dan langsung disampaikan di hadapan perwakilan perusahaan yang hendak melakukan sosialisasi perencanaan itu. Dengan adanya sosialisasi perencanaan tersebut warga membentangkan spanduk menolak perusahaan tambang sebagai manifestasi penolakan keberadaan perusahaan tambang tersebut.

Sementara itu Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan penolakan ini didasari atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas tambang, termasuk potensi kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan hilangnya lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan warga.

Selain itu, keberadaan tambang cukup rentang terhadap ekologi dan semakin memperburuk kondisi lingkungan dan menambah beban sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Ia mengatakan, sekarang saja perusahaan baru rencana melakukan kajian studi, gelombang penolakan sudah mulai terjadi dan secara spontanitas warga berkumpul untuk menyuarakan kegelisahan mereka dengan adanya perusahaan tambang tersebut.

Bacaan Lainnya

Ahmad Shalihin juga menyampaikan bahwa WALHI Aceh sudah mengetahui rencana penolakan perusahaan tambang milik PT.PNM tersebut, sebab warga setempat yang diwakili oleh Kepala Mukim dan empat Kepala Kampung sudah menyurati WALHI Aceh untuk meminta melakukan pendampingan dan advokasi penolakan perusahan tambang tersebut.

“Meskipun sampai saat ini WALHI Aceh belum mendampingi secara langsung, namun kami WALHI Aceh siap bersama warga setempat untuk menolak keberadaan perusahaan tambang tersebut,” kata Ahmad Shalihin, Senin (21/10/2024).

Dilokasi tambang yang diperkirakan dengan luas mencapai 996,8 hektar itu memiliki dampak negatif terhadap penghidupan masyarakat serta lingkungan hidup. Terutama akan mengganggu sumber perekonomian warga, seperti akan rusak lahan pertanian dan perkebunan.

Di dalam pemukiman Pameu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, terdapat 28 sungai yang cukup banyak tersimpan kekayaan alam dan biodiversitas yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat serta berperan menjaga kesimbangan alam.

Dampak negatif lainnya, warga sebanyak 1.859 jiwa yang terdiri dari 959 jiwa laki-laki dan 900 jiwa perempuan di empat Kampung yaitu Kampung Tanjung, Paya Tampu, Merandeh Paya, dan Kuala Rawa terancam digusur. Mereka terancam harus dipindahkan saat perusahaan tambang tersebut beroperasi.

“Kalau perusahaan itu beroperasi di sana, ancaman lainnya adalah akan terjadi berbagai bencana, terutama bencana hidrologi dan berpotensi akan terjadi konflik satwa,” tegasnya.

Ahmad Shalihin juga mengatakan, pemukiman Pameu merupakan daerah yang sudah diduduki oleh warga sudah beratus tahun. Hal ini dibuktikan ada sejumlah makam tua, situs sejarah dan berbagai kearifan lokal lainnya. Bila perusahaan tersebut beroperasi, dipastikan makam dan situs budaya yang lama dipertahankan oleh warga akan hilang.

Dalam pengumuman studi AMDAL yang diterbitkan di media massa jelas dituliskan lebih banyak dampak negatif dibandingkan yang positif. Di antaranya dituliskan bakal terjadi penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air permukaan, terganggu flora dan fauna. Selain itu juga bakal timbul limbah padat, limbah beracun B3, penurunan kesehatan masyarakat dan terjadi perubahan ruang dan lahan.

“Semua dampak negatif itu nanti tidak hanya warga setempat yang dirasakan, tetapi juga puluhan ribu warga lainnya di hilir nantinya,” jelasnya.

Oleh karena itu, WALHI Aceh meminta kepada seluruh pihak, baik pemerintah, perusahaan maupun lainnya untuk menghargai sikap kritis warga yang menolak keberadaan tambang tersebut.

Karena warga khawatir keberadaan perusahaan tersebut akan merusak lingkungan hidup, hilang hak-hak asasi, konflik sosial, dan hilang sumber-sumber penghidupan masyarakat, tidak hanya masyarakat dalam oemukiman Pameu, juga akan berdampak terdampak masyarakat lainnya.

“Jadi kami (WALHI Aceh) meminta siapapun untuk menghargai sikap warga yang menolak perusahaan tambang itu,” pintanya.

WALHI Aceh juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Aceh untuk secara bersama-sama membantu warga pemukiman Pameu yang sedang berjuang mempertahankan hak atas lingkungan hidup mereka. Mereka sedang berjuang untuk mempertahankan lahan mereka agar tidak rampas oleh perusahaan tambang yang merusak alam mereka yang masih asri.

“Hal yang tak kalah penting, kami juga meminta warga setempat untuk tetap konsisten dengan sikap menolak perusahaan tambang. WALHI Aceh siap mendampingi dan mengadvokasi aspirasi warga setempat,” tegasnya.[Nanggroemedia]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *