Mantap! Hukuman Pelaku LGBT Diperberat, DPRA Siap Revisi Qanun Jinayat

Mantap! Hukuman Pelaku LGBT Diperberat, DPRA Siap Revisi Qanun Jinayat

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi dukungan penuh terhadap usulan revisi Qanun jinayat yang menegaskan larangan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) di Aceh.

“Kami siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun jinayat (supaya hukuman LGBTG diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal.

Menurut Ilmiza, usulan untuk memperberat sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku LGBTG, tetapi juga bagi pihak yang menyediakan fasilitas atau membiarkan terjadinya pelanggaran.

“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya.

Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, sangat sepakat bahwa Aceh sebagai daerah bersyariat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi generasi penerus dari pengaruh perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial masyarakat.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal secara sungguh-sungguh proses usulan revisi Qanun Jinayat agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi payung hukum yang kuat dalam penegakan Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.

“LGBTQ tidak boleh ada di Aceh. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembinaan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam,” tegasnya.

“Mari kita selalu do’akan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, dan hidayah kepada kita semua, serta kepada mereka yang tersesat agar kembali ke jalan yang diridhai-Nya,” lanjutnya.

Ilmiza menambahkan, bahwa Komisi VII DPRA pada tahun 2026 juga akan memfokuskan perhatian pada Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an dan Fardhu Ain dalam Pelaksanaan Pendidikan di Aceh.

“Ini juga kita fokuskan dalam rangka membentengi generasi kita ke depan agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang,” pungkasnya.

Asal Usul LGBT

Asal-usul LGBT berasal dari sejarah panjang identitas dan orientasi seksual yang berbeda, yang telah ada sejak zaman kuno dan berkembang menjadi gerakan sosial modern.

Istilah LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.

Ini merujuk pada kelompok orang dengan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari norma heteroseksual dan cisgender.

Berikut adalah ringkasan asal-usul dan perkembangan LGBT:

Zaman kuno: Hubungan sesama jenis dan ekspresi gender nonbiner telah tercatat dalam berbagai budaya kuno seperti Yunani, Romawi, Mesir, dan India.

Misalnya, dalam mitologi Yunani, dewa-dewa seperti Zeus dan Apollo memiliki hubungan dengan sesama jenis.

Asia Tenggara: Di Indonesia, praktik dan identitas gender seperti waria atau bissu (di Sulawesi) telah lama dikenal dan memiliki peran sosial tertentu.

1869: Istilah homoseksual pertama kali digunakan oleh Dr. K.M. Kertbeny, seorang dokter Jerman-Hongaria.

1969: Kerusuhan Stonewall di New York menjadi titik balik penting dalam gerakan hak-hak LGBT. Peristiwa ini memicu lahirnya gerakan pembebasan gay dan pawai kebanggaan (Pride Parade).

Indonesia: Organisasi LGBT pertama di Indonesia, Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD), didirikan sekitar tahun 1969 dengan dukungan Gubernur Ali Sadikin.

Gerakan LGBT berkembang pesat di abad ke-20 dan ke-21, dengan fokus pada hak-hak sipil, pengakuan hukum, dan penerimaan sosial.

Banyak negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis dan melindungi hak-hak transgender, meskipun tantangan dan diskriminasi masih ada di berbagai tempat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *