Dinilai Brutal dan Cemarkan Nama Baik, Mantan Rektor Unaya Dilaporkan ke Polda Aceh
Banda Aceh | BidikIndonesia – Sejumlah oknum mantan pejabat Universitas Abulyatama (Unaya) dilaporkan ke Reskrimum Polda Aceh, Selasa (25 Maret 2025). Di antaranya terdapat mantan rektor.
“Dinilai mencemarkan nama baik saya. Sangat brutal,” kata Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh, Rusli Muhammad, di Banda Aceh.
Mereka yang dilaporkan adalah Agung Efriyo Hadi (mantan rektor), Muhammad Rizki (mantan wakil rektor), dan Meidayani (Wakil Dekan II Fakultas Kedokteran Unaya).
“Mereka melakukannya setelah saya melantik rektor baru dan wakil rektor baru dan berlangsung terus hingga sekarang,” ujar Rusli.
Rusli datang ke Polda Aceh ditemani Rektor Unaya, Dr Nurlis Effendi. Mereka didampingi para pengacara Fadjri SH, Ata Azhari SH, Hermanto SH, Murtadha SH, dan Astrid Miranti SH.
Laporan Rusli diterima sekitar pukul 11.00 WIB, prosesnya baru selesai pukul 14.00 WIB, pada hari itu.
Rusli menceritakan, bahwa sehari setelah ia melantik rektor dan wakil rektor (tanggal 23 Februari 2025) para terlapor langsung bereaksi menentang kebijakan yayasan mengganti rektor dan wakil rektor.
“Ternyata mereka tak terima dicopot dari jabatannya. Lalu melakukan perlawanan,” ucap Rusli.
Misalnya, Rusli menambahkan, mereka membuat pengumuman di kampus dan menyebutkan pelantikan rektor dan wakil rektor baru itu illegal dan liar serta tidak memiliki dasar hukum.
“Lalu membuat selebaran-selebaran, serta berbagai provokasi untuk mendukung mereka,” katanya. Padahal, ucap Rusli, semua yang mereka sebutkan itu adalah kebohongan.
“Mereka membohongi dosen dan mahasiswa. Bahkan mengancam mencabut beasiswa KIP. Apa urusan mereka, itu kan beasiswa dari negara untuk mahasiswa,” ucapnya.
Dr Nurlis Effendi membenarkan pihak yayasan telah laporkan mantan rektor Unaya ke Polda Aceh
Secara terpisah, Nurlis membenarkan bahwa Yayasan Abulyatama Aceh telah melaporkan para mantan pejabat itu ke Polda Aceh.
“Ya benar. Semoga tidak ada intervensi untuk menekan penyidik,” ucap Nurlis.
Nurlis mendapat kabar bahwa ada anggota DPR-RI yang sibuk sekali menelepon pejabat di Polda Aceh untuk menghadang laporannya.
“Ya saya dengar demikian. Jika benar-benar ada, pasti saya publikasi dan saya lawan. Semoga saja hukum tetap tegak lurus untuk kebenaran dan keadilan,” ucap Nurlis lagi.
Nurlis menjelaskan, pelaporan polisi tersebut sebetulnya terbagi dalam tiga klaster pelaporan.
“Untuk tahap awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Pak Rusli Muhammad selaku Ketum Yayasan Abulyatama Aceh,” ucap Nurlis.
Kemudian klaster kedua adalah kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ini hukumannya lebih berat, dan kasus ini juga akan segera kita laporkan ke Polda Aceh,” ucap Nurlis.
Terakhir untuk kasus dalam klaster ketiga adalah yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan di rektorat dan yayasan yang lama.
“Mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya. Mereka sudah dua kali disomasi, namun tidak ditanggapi. Karena itu juga segera dilaporkan ke polisi,” ucap Nurlis.
Mengenai bukti-bukti dari kasus-kasus tersebut, Nurlis menjelaskan, juga sudah sangat banyak terkumpul.[Acehstandar]
“Mereka sendiri yang rajin menyediakan bukti-bukti dari perbuatannya, seperti surat-surat, dan pembicaraan lewat whatsapp group, dan lain-lain. Apa sadar atau tidak bahwa semua itu terekam menjadi jejak perbuatannya,” ucap Nurlis.