Banda Aceh | BidikIndonesia – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh pada tahun anggaran 2020 resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (12/8).
Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka RF, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, bersama Z, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, serta M, Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020, telah ditahan sejak hari ini hingga 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan dana APBA (Refocussing) COVID-19 yang seharusnya digunakan untuk pengadaan fasilitas kebersihan guna mencegah penyebaran virus di lingkungan sekolah.
Namun, proyek yang seharusnya bermanfaat bagi ribuan pelajar ini justru menjadi lahan korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,2 miliar, sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara.
Ketiga tersangka akan dihadapkan pada dakwaan berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka terancam hukuman berat atas tindakan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik di tengah krisis pandemi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil.
“Kami akan memastikan para tersangka ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka ini akan terus dipantau oleh publik, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi ini, terutama di masa-masa krisis kesehatan dan ekonomi yang tengah melanda negeri.[Kanalinspirasi]