Manipulasi Data, Dua Nasabah PT Adira Finance Banda Aceh Dijatuhi Pidana Dua Tahun Penjara

Manipulasi Data, Dua Nasabah PT Adira Finance Banda Aceh Dijatuhi Pidana Dua Tahun Penjara

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – LMJ (34) harus mendekam di penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana jaminan fidusia terhadap satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Terios pada PT Adira Finance Cabang Banda Aceh.

Ia dijatuhi vonis dua tahun penjara dengan subsidair dua bulan sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan putusan no : 22/Pid.Sus/2025/PN Bna pada 8 Mei 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi pidana penjara 2 tahun subsider 2 bulan kurungan dan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah Rp.20.000.000,-terhadap LMJ (34) yang merupakan nasabah PT Adira Finance Cabang Banda Aceh.

LMJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Jaminan Fidusia” melanggar Pasal 35 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Supervisor PT Adira Finance Caban Banda Aceh, Reza P, mengatakan, LMJ melakukan manipulasi data kredit bersama rekannya berinisial WG. Dimana berdasarkan kronologi kejadian, pada Juni 2023, LMJ mengajukan permohonan kredit atas satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Terios pada PT Adira Finance Cabang Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

“Terhitung sejak angsuran ke 8 yang jatuh tempo pada bulan Oktober 2023, LMJ keberatan melakukan pembayaran angsuran, dan mengakui bahwa unit hanya atas nama, unit sebenarnya untuk orang lain,” kata Reza, Jumat (13/6/2025) di Banda Aceh.

Dan setelah ditelusuri, ternyata usaha bengkel mobil yang dilampirkan LMJ pada saat mengajukan permohonan kredit, juga bukan milik LMJ tapi milik temannya. Atas dasar ini, PT Adira Finance Cabang Banda Aceh membuat laporan di Polda Aceh.

Karenanya, PT Adira Finance Cabang Banda Aceh, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak terlibat dalam hal pelanggaran ketentuan yang diatur dalam UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Baik itu memberikan keterangan yang tidak sebenarnya pada saat mengajukan permohonan kredit, maupun mengalihkan unit yang menjadi objek jaminan fidusia, karena ada sanksi pidananya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *