BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus tersangka HAM, 37 tahun, warga Gampong Ateuk Pahlawan, di Gampong Reuloh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
HAM terlibat melakukan pencurian pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Sabtu 14 Oktober 2023 malam.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Sabtu 14 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, mengatakan kejadian diketahui oleh Pelapor, Ahmad Adamy, 34 tahun, saat datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.
“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada Rabu 11 Oktober 2023 siang, dia melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi. Sehingga, dia melakukan pengecekan ke dalam rumah dan melihat dua pintu kamar yang telah terpasang ternyata juga hilang,” kata Kapolsek.
Lanjutnya, karena pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp8,1 juta, korban kejadian itu ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut. Kapolsek mengatakan dengan telah terjadinya pencurian berupa tiga lembar pintu kayu, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil usai berkoordinasi bersama salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, dengan memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.
Setelah berkoordinasi, lanjutnya, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pemilik perabot, diberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar pintu kayu yang ada di rumah pelaku.
Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang. Saat itu pun, tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di Gampong Reuloh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu 14 Oktober 2023 malam.
Fahmi menambahkan dari hasil interogasi pelaku bahwa ia mengakui perbuatannya, dan pelaku mengatakan telah melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya. Turut diamankan juga barang bukti berupa Unit Becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan, tambahnya.
“HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.[KBA]