Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Aliansi BEM Nusantara Aceh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh–Sumatera Utara sebagai wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan melalui pembacaan deklarasi dalam aksi bertajuk Panggung Rakyat, yang digelar di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.
Dalam deklarasi itu, mahasiswa menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh—baik secara historis maupun administratif.
“Kami dari BEM Nusantara Aceh menyatakan sikap untuk mengawal dan mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh, khususnya atas empat pulau yang telah dikeluarkan dari peta wilayah kami,” kata Ihsanul Fikri, perwakilan mahasiswa, saat membacakan deklarasi.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang keputusan tersebut dan membuka ruang dialog konstruktif bersama Pemerintah Aceh.
Mahasiswa juga meminta agar hak-hak historis Aceh dihormati serta kebijakan pusat tidak diambil secara sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal antarwilayah.
“Kami menyerukan penyelesaian damai dan adil. Pemerintah pusat harus mempertimbangkan kembali langkah ini dan membuka dialog terbuka dengan Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Aliansi ini juga menekankan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum memperkuat keadilan, persatuan, dan kedaulatan, tidak hanya sebagai seremoni belaka.
“Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan pijakan moral dan konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak daerah secara damai dan bermartabat,” ucap Ihsanul.***