LSM LASKAR Desak Kakanwil Kemenag Aceh Copot Oknum ASN HAF Atas Dugaan Pelecehan

LSM LASKAR Desak Kakanwil Kemenag Aceh Copot Oknum ASN HAF Atas Dugaan Pelecehan

BANDA ACEH, bidikindonesia.com, Ketua Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM., SH., alias popon, mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, segera tuntaskan kasus dugaan pelecehan di Kemenag Langsa yang dilakukan Oknum HAF terhadap anak buah nya, di kantor Kemenag.

Seperti kita ketahui kata Teuku Indra Yoesdiansyah, oknum HAF oknum ASN di Kemenag Langsa berinisial HAF sudah dilaporkan ke Polres Langsa terkait dugaan pelecehan terhadap bawahannya yang berinisial AD, ujar Popon.

“Jadi kita mendesak Kakanwil Kemenag Aceh segera memberhentikan HAF dari jabatanya di Kemenag Langsa”, ujar Teuku Indra kepada wartawan Jum’at (14/7/2023) di salah satu Caffe Banda Aceh.

Menurut Popon, kasus ini sudah membuat risih bagi masyarakat Kota Langsa.

Jadi sudah wajar Kakanwil Kemenag Aceh menuntaskan kasus yang menimpa korban AD yang juga PNS di Kemenag Langsa, dan copot HAF, dari jabatan nya, karena HAF ada jabatan di Kemenag Langsa Aceh, sebut Popon.

Bacaan Lainnya

Popon juga menyebutkan pelaporan HAF terhadap Korban AD ke Polres menggunakan pasal 310, ayat (1) KUHP, itu salah alamat seharusnya yang dilaporkan Kakanwil Kemenag Aceh dan wartawan jika memang namanya dicemarkan. Kita melihat secara kasat mata, tidak mungkin Ad, melaporkan kasus ini mulai kepada atasan nya setingkat Kabag, Kepala Kemenag Langsa, sampai kepada Kakanwil Kemenag Aceh, sebut Popon.

Kasus ini kita pantau, dan setelah adanya loporan Ke Polres Langsa, kita melihat Kapolres sangat merespon kasus ini, kita dapat kabar kasus ini sudah di bagian unit PPA Polres Langsa, ujar Popon. Kita terus kawal kasus ini sampai ke meja hijau, tutup Popon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum ASN Kemenag Langsa berinisial HAF dilaporkan ke Polres Langsa terkait dugaan pelecehan terhadap bawahannya.

Korban dugaan pelecehan berinisial AD 38 tahun melaporkan Haf ke Polres Langsa didampingi Penasehat Hukum dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, Selasa (11/7/2023).

Menurut pelapor ada beberapa hal dugaan pelecehan yang dilakukan HAF Oknum ASN Kemenag Langsa terhadap dirinya, dugaan tersebut terungkap saat korban melaporkan Haf ke Polres Langsa.

Penasehat Hukum dari kantor YARA Langsa, H A Muthallib, Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, Zaid Aladawi, SH, Muhammad Nazar, SH, kepada sejumlah Wartawan Selasa (11/7/2023) mengatakan, kita hari ini resmi melaporkan HAF kepolisi terkait dugaan pelecehan terhadap Ad klien kami yang diduga dilecehkan diruang kerja HAF.

Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ B/115/ VII / 2023/SPKT/. Dalam laporan itu kita laporkan pelecehan seksual dan pengancaman, kita masih melaporkan pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Ad lebih lanjut menyebutkan, semua alat bukti sudah kita serahkan kepada tim penyidik tadi, ujarnya di halaman Mapolres Langsa.

“Kita melaporkan kasus ini ke polres setelah kita sebelumnya melaporkan kepada kepala Kemenag Langsa tidak ditanggapi secara serius, lalu kita laporkan kasus ini secara tertulis kepada Kakanwil Kemenag Aceh, lalu kita laporkan ke Polres Langsa“, ujar AD.

Menurut Ad ada beberapa hal yang kita laporkan kejadian apa saja yang dilakukan oleh Haf, dikantor Kemenag Langsa, terhadap diri AD.

“Kalau alat bukti dan saksi sudah kita sampaikan kepada penyidik kita liat nanti, dan nanti kita bukak semua di Pengadilan, biar jelas, agar kami sampaikan semuanya nanti apakah Haf ada atau tidak melakukan pelecehan terhadap dirinya”, ujar AD.

Apakah kasus ini bisa lanjut atau tidak nanti kita liat, karena Haf sudah laporkan klien kami AD ke Polres menggunakan pasal 310, ayat (1) KUHP, kita juga mintak tim penyidik untuk proses hukum berjalan baik.

Yang dilaporkan klien kami pencemaran mana baik, tapi pasal dilaporkan tidak cukup unsur, karena klien kami tidak pernah mencemarkan nama baik HAF, kalau juga mau dilaporkan pencemaran nama baik, mumgkin Kakanwil dan Wartawan yang membuka ke media, ujar pakar Hukum Perdata.

“Kita ikuti saja kasus ini sudah saling lapor, dan kami sebagai tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan tetap kawal kasus ini sampai tuntas”, tutup H Thallib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *