LPSK Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan oleh Anggota TNI AL

LPSK Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan oleh Anggota TNI AL

Jakarta | BidikIndonesia.com – Tim Sahabat Saksi Korban (SSK) Aceh Utara-Lhokseumawe di bawah koordinasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan terhadap keluarga korban pembunuhan oleh anggota TNI Angkatan Laut.

Ketua SSK Aceh Utara-Lhokseumawe Yusrizal sudah mengunjungi istri korban pada Jumat, 18 April 2025.

“Kami melakukan wawancara dan pendalaman setelah ada permohonan perlindungan dan permohonan restitusi dari keluarga korban,” kata Yusrizal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 April 2025.

Menurut Yusrizal, istri korban mengalami trauma akibat pembunuhan terhadap suaminya itu.

Korban, kata dia, saat ini memiliki tiga anak yang usia masih belia.

Bacaan Lainnya

“Keluarga memohon kepada LPSK agar mendapatkan perlindungan mengingat proses hukum saat ini akan masuk persidangan,” kata dia. Pembunuhan tersebut terjadi Maret lalu.

Korban bernama Hasfiani alias Imam adalah seorang perawat yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai sales di sebuh showroom mobil.

Ia ditemukan tewas dalam karung di kawasan KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka berpura-pura ingin membeli mobil yang dijual korban. Korban kemudian menemani tersangka untuk test drive.

Saat itulah tersangka menembak mati korban dan membawa kabur mobil tersebut.

Komandan Denpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu membenarkan anggota TNI AL berinisial DI saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

“Memang benar, telah terjadi dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Lanal Lhokseumawe atas nama Kelasi Dua DI,” kata Anggiat dalam jumpa pers di Lhokseumawe pada 17 Maret 2025.

Tersangka telah ditahan oleh Pomal. Adapun motif pembunuhan itu adalah untuk merampas mobil yang dijual korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *