Tubaba, Bidikindonesia,-Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus serius menangani dugaan penggelembungan anggaran atau markup yang terjadi di Tiyuh (Desa) Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lembu Kibang
Hal tersebut disampaikan Junaidi Farhan ketua LPM Tubaba, ia meminta pihak Inspektorat Tubaba segera menanggapi laporan masyarakat serta mengusut kebenarannya
“Inspektorat harus secara serius menangani laporan masyarakat, bila ditemukan adanya kerugian keuangan negara untuk disampaikan ke APH,” kata Junaidi, Senin (17/07/2023)
Junaidi Farhan mengharapkan pihak Inspektorat bisa lebih tegas, agar tidak terjadinya penyimpangan-penyimpangan DD/ADD yang di lakukan oleh kepalo dan aparatur tiyuh. walaupun DD tahun 2023 masih berjalan harus tetap dipantau dan diawasi
“ini masalahnya, karena inspektorat tidak tegas sehingga penyimpangan2 DD/ADD jadi bancakan kepalo dan aparat tiyuh,” ungkapnya
Junaidi Farhan juga menyampaikan bahwa, “permendagri No. 20 tahun 2018 Tentang pengelolaan keuangan Desa pasal 77 : kerugian desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pidana diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya pihak berwenang seperti inspektorat atau APH harus tegas, kalau tidak akan terus terjadi penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana desa,” tegasnya
Sebagaimana berita yang beredar, adanya Dugaan markup yang terjadi di Tiyuh Kibang Tri Jaya, sedang menjadi sorotan, sebab,
Pemerintah Tiyuh Kibang Tri Jaya, telah mengalokasikan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2023 guna pemberdayaan masyarakat dengan anggaran mencapai lebih dari Rp.58.000.000.
Puluhan juta DD itu mereka kucurkan untuk pengadaan bibit ayam berpagu anggaran Rp.38.340.000, lalu pengadaan bibit ikan Rp.15.560.000, dan pengadaan bibit sayuran Rp.10.000.000.
Namun nampaknya belanja pada ketiga item tersebut bermasalah lantaran terindikasi markup alias penggelembungan anggaran.(*)