BIREUEN, BidikIndonesia.com Guna memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah, Pj Bupati Bireuen menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
LKPJ tersebut disampaikan pada Sidang Paripurna di Gedung DPRK Bireuen, Selasa, 23 April 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar didampingi Wakil Ketua, Aida Fitri, serta diikuti puluhan anggota dewan, dan dihadiri unsur Forkopimda Bireuen.
Mewakili PJ Bupati Bireuen, hadir Sekdakab Bireuen, Ibrahim Ahmad, para asisten, serta kepala dinas dan kantor, dan para camat.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, menyampaikan bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemkab kepada dewan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam hal ini, kata dia, DPRK Bireuen disamping sebagai mitra kerja pemerintah juga sebagai lembaga pengawasan terhadap tindakan dan kegiatan Pemkab Bireuen yang telah dilakukan selama kurun waktu satu tahun dengan menggunakan anggaran APBK.
“Laporan ini merupakan barometer penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara obyektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melihat sejauh mana keberhasilan kinerja Pemkab Bireuen yang telah dilaksanakan baik dalam aspek pemerintahan, sosial kemasyarakatan, pembangunan, serta pengelolaan aset daerah maupun pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rusydi.
Sementara itu, Sekdakab Bireuen, Ibrahim Ahmad, menyampaikan penyusunan LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen, sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Kabupaten Bireuen.[KBA]