Lima Paket Pekerjaan JJI Kurang Volume, Belanja Jasa 11 SKPK Sabang Lebih Bayar

Lima Paket Pekerjaan JJI Kurang Volume, Belanja Jasa 11 SKPK Sabang Lebih Bayar

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan adanya kekurangan volume pada lima paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi di dalam APBK Sabang TA 2024. Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran atas Belanja Jasa pada 11 SKPK di Sabang tidak sesuai ketentuan dan kelebihan bayar.

Temuan itu dijabarkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 3.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, seperti yang dilihat AJNN, Ahad, 13 Juli 2025. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan atas Laporan Keuangan Pemko Sabang Tahun 2024.

Terdapat tiga pokok temuan yang dianggap BPK sebagai kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Pertama, BPK menyebut Pemko Sabang belum memenuhi alokasi anggaran dan merealisasikan Mandatory Spending sesuai ketentuan.

Hal itu berakibat pada tujuan mandatory spending untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan sosial masyarakat serta peningkatan layanan kebutuhan dasar masyarakat belum tercapai. Tak hanya itu, kelemahan ini juga berpotensi dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang tidak ditentukan penggunaannya.

Pokok temuan kedua, BPK menemukan pembayaran atas belanja jasa pada 11 SKPK di Sabang tidak sesuai ketentuan. Hal itu berakibat pada kelebihan pembayaran sebesar Rp 283.491.843 dan lebih saji belanja barang dan jasa atas belanja jasa sebesar Rp 287.361.843.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, BPK juga menemukan kekurangan volume pada lima paket pekerjaan belanja modal jalan jaringan dan irigasi. Hal itu berakibat pada tujuan pengadaan aset tetap jalan jaringan dan irigasi untuk mendukung operasional pemerintah daerah serta manfaat ekonomi bagi masyarakat belum tercapai.

Dalam temuan ini, BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 347.900.225,24 dan lebih saji belanja modal jalan jaringan irigasi sebesar Rp 347.900.225,24.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Sabang untuk menetapkan strategi implementasi pemenuhan belanja MS dalam bentuk peraturan kepala daerah. Selain itu, Wali Kota Sabang juga direkomendasikan untuk memerintah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meningkatkan pelaksanaan tugasnya, yaitu membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah, memverifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPK, membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD.

Lebih lanjut, wali kota direkomendasikan untuk memerintahkan TAPD agar memverifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Sabang dan rancangan perubahan DPA SKPK.

Selanjutnya, Wali Kota Sabang juga direkomendasikan untuk memerintahkan Kepala SKPK terkait selaku PA untuk memedomani ketentuan dalam mengusulkan tim pelaksana kegiatan. “Dan merealisasikan pembayaran honorarium dan memproses kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan, sekretariat tim pelaksana kegiatan, serta honorarium panitia kegiatan sebesar Rp 283.491.843 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah,” tulis BPK.

BPK turut merekomendasikan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk meningkatkan pengendalian tasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 347.900.225,24 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah,” bunyi rekomendasi BPK tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *